Suara.com - Polisi meringkus seorag remaja berinisial IKS (16) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diduga, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 24 kali. Pelaku tak lain adalah pacar dari korban berinsial AM.
Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban setelah AM tak pulang ke rumah beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, gadis remaja itu dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS.
"Tak terima anaknya disetubuhi para pelaku, orang tua AM langsung melapor [ke polisi]. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka (di Karanganyar dan Sragen)," kata AKBP Catur Gatot Efendi seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/1/2019) kemarin.
IKS diketahui berpacaran dengan AM sejak awal November 2018. Di awal masa pacaran itu, IKS sudah menyetubuhi AM sebanyak satu kali dan berlanjut hingga 24 kali sampai Desember 2018.
Selain IKS, polisi juga meringkus pemuda berinisial AW (24) dalam kasus yang sama. AW juga diduga turut menyetubuhi AM setelah diberikan obat penenang dan memerkosannya sebanyak satu kali
Terkait kasus ini, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi beberapa barang bukti.
"Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
-
Pembunuh Siswi SMK Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Salah Tangkap Orang
-
Berhijab, Ibu Beranak Tiga Ini Jualan Sabu di Rumah
-
Laode Akui Sudah Tahu Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya
-
Rumahnya Kena Bom Molotov, Laode: Biasa Itu, Bagian dari Pekerjaan
-
Cari CCTV, Polisi Sempat Geledah Rumah Tetangga Agus Rahardjo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
-
5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot
-
Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel
-
Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar
-
Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
-
Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid
-
4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan