Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan reka ulang 19 adegan pembunuhan oleh pelaku Haris (24) yang menewaskan seorang penghuni Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, bernama Nurhayati (36).
Saat reka ulang, pelaku kasus pembunuhan itu mengenakan seragam tahanan berwarna merah. Reka ulang dilakukan di lorong Apartemen Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Saat rekonstruksi adegan pembunuhan tersebut, akses lift untuk umum ditutup sementara waktu. Beberapa penghuni apartemen juga diimbau agar tidak mendekati area rekonstruksi saat Haris memeragakan adegan bercekcok dengan Nurhayati.
Ke-19 adegan pembunuhan tersebut dimulai ketika Haris mengikuti korban dari lantai dasar hingga lantai 16, tempat korban ditusuk oleh tersangka hingga tewas.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, tersangka Haris menghabisi nyawa korban Nurhayati pada adegan 16 atau tepat korban keluar dari lift.
"Pelaku (Haris) menghabisi korban setelah keluar lift itu ada di adegan 16," kata Arie seperti dilansir Antara.
Sebelumnya Haris berkali-kali korban sempat mengikuti Nurhayati dari bawah. Selanjutnya, dia ikut masuk ke lift bersama korban dan keduanya terlibat cekcok di dalam lift. Saat cekcok berlangsung, Haris yang sudah terbawa emosi kemudian gelap mata hingga akhirnya tega membunuh Nurhayati dengan sebuah pisau yang telah disiapkan oleh pelaku.
Setelah menikam berkali-kali, Haris panik dan berusaha menghilangkan jejak. Namun aksinya terekam CCTV dan meninggalkan beberapa barang bukti.
"Sampai selesai, tersangka langsung meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar dan naik ke lantai 27," katanya.
Baca Juga: Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKPB Tahan Marpaung mengatakan, dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tidak ditemukan adanya temuan-temuan baru.
Saat rekonstruksi, pihaknya menemukan adanya perlawanan yang dilakukan korban ketika pelaku melakukan pembunuhan. Ketika keluar lift, pelaku sempat menarik korban hingga korban melawan dan pelaku melakukan penusukan.
"Korban sempat melawan, hal itu terungkap adanya bekas luka cakaran di tubuh tersangka," katanya.
Pelaku terancam penjara sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka City Disebut Miliki Masalah Utang
-
Isak Tangis Ibunda Peluk Foto Adriana Yubelia Noven ke Pemakaman
-
Hasyim Tembak Devi saat Bugil dan Nungging karena Ingin Nikahi Lelaki Lain
-
Tewas Telanjang Menungging di Ranjang, Devi Ternyata Ditembak Sang Pacar
-
Polisi Buru Pelaku Misterius Pembunuh Siswi SMK di Bogor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku