Suara.com - Termohon Peninjauan Kembali Baiq Nuril dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mempersiapkan tanggapannya hingga batas waktu sidang lanjutan yang diagendakan pada Rabu (16/1) pekan depan.
"Dari musyawarah kami (majelis hakim), sidang diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (16/1) dengan materi mendengar jawaban memori PK-nya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari dalam sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (10/1/2019).
Dalam sidang perdana PK Baiq Nuril yang digelar Pengadilan Negeri Mataram, Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari didampingi anggota hakim Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati.
Untuk Baiq Nuril Maknun, sebagai pihak pemohon PK hadir dalam sidang perdananya dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Yan Mangandar Putra.
Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Kasi Pidana Umun Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.
Majelis hakim menunda sidangnya hingga pekan depan, setelah sebelumnya dalam persidangan perdana pihak termohon meminta waktu untuk persiapan jawaban secara tertulis dari berkas memori PK Baiq Nuril.
"Jadi kita ingin membuat tanggapan dari pihak pemohon secara maksimal, makanya kita minta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyusun berkas jawaban," kata Agung Faizal.
Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara Baiq Nuril, menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dasar tersebut, pihak Baiq Nuril menyimpulkan putusan kasasi Mahkamah Agung telah kontradiktif dengan putusan sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh dakwaan.
Baca Juga: Siswi SMA Ditemukan Tewas Mengapung Usai Terjun dari Jembatan Ampera
Karena itu dalam berkas memorinya, pihak pemohon meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung, dan membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
Terkini
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal