Suara.com - Setiyardi Budiono, pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat tidak kapok dipenjara karena memberitakan negatif Joko Widodo atau Jokowi. Setiyardi Budiono beralasan, itu sudah risiko menjadi seorang jurnalis.
Pimred Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono menanggapi biasa jika sebelumnya pernah dipenjarakan penguasa karena berita. Hal itu dikatakanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/1/2019).
"Itu biasa-biasa saja. Diintimadisi orang saat jadi wartawan, di penjara. Itu biasa biasa saja. Itu risiko profesi. Buka berati mau seperti itu ya bukan. Sama seperti wartawan perang yang meninggal ditengah perang. Jadi saya menanggapinya biasa saja," ujarnya.
Pimred Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono masih merasa tidak bersalah sampai pada akhirnya dijebloskan di penjara. Menurutnya ,dipenjarakan oleh penguasa bukan hal baru di dunia kewartawanan.
"Orang saya nggak merasa bersalah. Saya dihukum karena dilaporkan orang. Dan begini loh di Myanmar sampai sekarang ada tuh wartawan yan di penjarakan oleh militer sana. Apakah mereka salah? Dari kacamata militer sana mereka bersalah. Tapi apa mereka bersalah? Belum tentu," beber Setiyardi Budiono.
Lebih lanjut, tidak ada maksud dari dirinya menerbitkam Tabloid Obor Rakyat di tahun politik seperti ini. Alasan kenapa Tabloid Obor Rakyat mau diaktifkan kembali karena dirinya baru saja mendapatkan cuti bersyarat dari Kemenkumham.
"Kenapa sekarang baru diterbitkan lagi karena saya baru keluar dari penjara. Karena di dalam penjara tidak bisa nggak mungkin bikin media masa," terangnya.
Seperti diketahui, Tabloid Obor Rakyat pernah membuat masyarakat geger dengan menulis pemberitaan tentang Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Artikel itu muncul pada terbitan pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 dengan judul headline 'Capres Boneka' dengan gambar karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Tabloid Obor Rakyat Terbit Lagi, Pemred: Kritik Jokowi Juga Boleh
Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap capres Jokowi.
Berita Terkait
-
Tabloid Obor Rakyat Terbit Lagi, Pemred: Kritik Jokowi Juga Boleh
-
Obor Rakyat Akan Terbit Sebelum Pilpres 2019, Ini Alasannya
-
Obor Rakyat Bangkit Lagi, Polisi Andalkan Dewan Pers untuk Bertindak
-
Dapat Cuti Bersyarat, Dua Petinggi Obor Rakyat Penghina Jokowi Bebas
-
Bos Obor Rakyat Jadi Komisaris Antam, Ini Kata Kementrian BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas