Suara.com - Setiyardi Budiono, pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat tidak kapok dipenjara karena memberitakan negatif Joko Widodo atau Jokowi. Setiyardi Budiono beralasan, itu sudah risiko menjadi seorang jurnalis.
Pimred Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono menanggapi biasa jika sebelumnya pernah dipenjarakan penguasa karena berita. Hal itu dikatakanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/1/2019).
"Itu biasa-biasa saja. Diintimadisi orang saat jadi wartawan, di penjara. Itu biasa biasa saja. Itu risiko profesi. Buka berati mau seperti itu ya bukan. Sama seperti wartawan perang yang meninggal ditengah perang. Jadi saya menanggapinya biasa saja," ujarnya.
Pimred Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono masih merasa tidak bersalah sampai pada akhirnya dijebloskan di penjara. Menurutnya ,dipenjarakan oleh penguasa bukan hal baru di dunia kewartawanan.
"Orang saya nggak merasa bersalah. Saya dihukum karena dilaporkan orang. Dan begini loh di Myanmar sampai sekarang ada tuh wartawan yan di penjarakan oleh militer sana. Apakah mereka salah? Dari kacamata militer sana mereka bersalah. Tapi apa mereka bersalah? Belum tentu," beber Setiyardi Budiono.
Lebih lanjut, tidak ada maksud dari dirinya menerbitkam Tabloid Obor Rakyat di tahun politik seperti ini. Alasan kenapa Tabloid Obor Rakyat mau diaktifkan kembali karena dirinya baru saja mendapatkan cuti bersyarat dari Kemenkumham.
"Kenapa sekarang baru diterbitkan lagi karena saya baru keluar dari penjara. Karena di dalam penjara tidak bisa nggak mungkin bikin media masa," terangnya.
Seperti diketahui, Tabloid Obor Rakyat pernah membuat masyarakat geger dengan menulis pemberitaan tentang Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Artikel itu muncul pada terbitan pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 dengan judul headline 'Capres Boneka' dengan gambar karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Tabloid Obor Rakyat Terbit Lagi, Pemred: Kritik Jokowi Juga Boleh
Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap capres Jokowi.
Berita Terkait
-
Tabloid Obor Rakyat Terbit Lagi, Pemred: Kritik Jokowi Juga Boleh
-
Obor Rakyat Akan Terbit Sebelum Pilpres 2019, Ini Alasannya
-
Obor Rakyat Bangkit Lagi, Polisi Andalkan Dewan Pers untuk Bertindak
-
Dapat Cuti Bersyarat, Dua Petinggi Obor Rakyat Penghina Jokowi Bebas
-
Bos Obor Rakyat Jadi Komisaris Antam, Ini Kata Kementrian BUMN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka