Suara.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Thanthowi menganggap ancaman pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019 merupakan pernyataan politik. Pramono menganggap pernyataan politik tidak sewajarnya ditanggapi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kalau KPU tidak bisa mengomentari itu, itu pernyataan politik dan tidak masuk ranah itu," kata Pramono saat dihubungi, Senin (14/1/2019).
Sebagai penyelenggara Pemilu, Pramono menyebut KPU berkewajiban untuk menyampaikan data-data yang benar untuk meminimalisir isu dan tudingan yang ditujukan kepada lembaganya. Di samping itu, Pramono juga berharap kepada para kandidat Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2019 untuk lebih mengembangkan aksi dan narasi positif.
"Tentu kewajiban dari KPU untuk menyampaikan data yang benar dan menetralisir isu-isu dan data-data yang tidak benar. Termasuk data-data hoaks pemilih siluman dan data orang gila," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 236
"Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU."
Baca Juga: Jokowi Minta Habibie Doakan Pemilu 2019 Lancar
Selian itu, pada Pasal 552 Ayat 1 UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 juga menyebutkan setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 552
"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Berita Terkait
-
Malam Ini Prabowo Akan Beri Kejutan di Pidato Kebangsaan Indonesia Menang
-
Giliran Jokowi - Maruf Amin Ditagih Dai Aceh Tes Baca Al Quran, Mau?
-
Amankan Debat Pilpres Putaran Pertama, Polda Metro Kerahkan 2.000 Personel
-
Prabowo Ancam Mundur Sebagai Capres, KPU: Kami Tidak Netral Dalam Hal Apa?
-
Foto Jenderal Gatot di Baliho Prabowo, HNW Curiga Ada Penyelundup
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri