Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan enggan berkomentar banyak terkait ancaman pengunduran Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019. Wahyu menegaskan, terkait hak dan kewajiban Capres - Cawapres telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi hak dan kewajibam paslon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajiban," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Sebagai penyelenggara Pemilu, Wahyu menyebut pihaknya akan menjamin netralitas KPU. Wahyu lantas mempertanyakan dimana letak ketidaknetralan KPU sebagaimana yang ditudingkan pihak Prabowo dan Sandiaga Uno.
"Lho kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja, kami yidak netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
"Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 10 tentang dokumen persyaratan pendaftaran Capres-Cawapres menjelaskan bahawasanya pasangan Capres dan Cawapres wajib menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari pencalonannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Presiden Bank Dunia, Luhut : Kenapa Tidak?
Berita Terkait
-
Foto Jenderal Gatot di Baliho Prabowo, HNW Curiga Ada Penyelundup
-
KPU Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi Paparkan Visi Misi di TV
-
Tagih Jawaban Tes Baca Al Quran, Dai Aceh Temui Perwakilan Prabowo
-
Posko BPN Prabowo Dibangun di Solo, Jokowi Tertawa dan Ucapkan Ini
-
Tagih Tes Baca Alquran di Aceh, Ikatan Dai Sambangi Markas Prabowo
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng