Suara.com - Peredaran narkoba di Banten sudah sangat memprihatinkan. Mulai dari kota hingga ke desa, bahkan di tempat terpencil di bawah kaki gunung sekalipun.
Hal ini terbukti dengan penangkapan dua pria yang terbilang sudah berumur kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya.
Kasus ini berhasil terbongkar jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang dengan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Cimura, Desa Telagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pria berumur itu yakni SP (50) dan HS (44) kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumah SP.
Awalnya tidak ada yang curiga, jika kedua pria itu adalah pengguna narkoba. Karena lokasinya berada di kaki gunung yang sepi dan jauh dari keramaian. Namun dugaan itu salah usai polisi menerima laporan seorang warga yang menyebut di rumah SP sering terjadi hal-hal yang mencurigakan.
"Setelah diselidiki, dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, terdapat sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 0.31 gram dan seperangkat alat isap (bong),” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi seperti diwartakan Bantenhits.com, Selasa (15/1/2019).
Saat ini, kedua orang yang sudah usia lanjut itu, sudah diamankan beserta barang bukti. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda uang Rp 800 juta, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Edy.
Baca Juga: Direkam Warga Mesum Dekat Markas TNI, Sejoli Ini Digaruk Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan