Suara.com - Peredaran narkoba di Banten sudah sangat memprihatinkan. Mulai dari kota hingga ke desa, bahkan di tempat terpencil di bawah kaki gunung sekalipun.
Hal ini terbukti dengan penangkapan dua pria yang terbilang sudah berumur kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya.
Kasus ini berhasil terbongkar jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang dengan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Cimura, Desa Telagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pria berumur itu yakni SP (50) dan HS (44) kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumah SP.
Awalnya tidak ada yang curiga, jika kedua pria itu adalah pengguna narkoba. Karena lokasinya berada di kaki gunung yang sepi dan jauh dari keramaian. Namun dugaan itu salah usai polisi menerima laporan seorang warga yang menyebut di rumah SP sering terjadi hal-hal yang mencurigakan.
"Setelah diselidiki, dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, terdapat sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 0.31 gram dan seperangkat alat isap (bong),” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi seperti diwartakan Bantenhits.com, Selasa (15/1/2019).
Saat ini, kedua orang yang sudah usia lanjut itu, sudah diamankan beserta barang bukti. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda uang Rp 800 juta, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Edy.
Baca Juga: Direkam Warga Mesum Dekat Markas TNI, Sejoli Ini Digaruk Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang