Suara.com - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek awalnya coba-coba menggunakan narkoba jenis sabu. Akhirnya Caca Duo Molek ditangkap.
Saat ditangkap, Caca Duo Molek pun memmpunyai inex atau ekstasi. Caca Duo Molek ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (11/1/2019).
Kekinian, Caca Duo Molek resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Saat dihadirkan dalam agenda konfrensi pers, Caca Duo Molek tampak menangis.
Caca Duo Molek yang mengenakan baju tahanan berwarna orange juga terlihat menutupi wajahnya dengan poni rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, motif Caca Duo Molek mengkonsumsi narkotika jenis sabu berawal dari coba-coba. Diketahui, Caca Duo Molek telah menggunakaj barang haram tersebut sejak Desember 2018.
"Caca Duo Molek ini mengaku awalnya tidak mau menggunakan narkotika jenis sabu. Karena lingkungan dan tawaran teman, akhirnya dia mencoba," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Caca Duo Molek memperoleh sabu tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak 3 kali. Namun Yahya bukanlah seorang penjual, melainkan hanya pemakai sabu saja.
Argo mengatakan, Caca Duo Molek dan Yahya serta satu orang lainnya yakni Chandra sempat menggunakan sabu bersama di kamar Caca Duo Molek di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
"Caca Duo Molek kenal dengan Chandra dan Y di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat," jelasnya.
Caca Duo Molek dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Sebelumnya, Pedangdut Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/3019). Caca diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.
"Di lokasi ini kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain, yakni Yahya Ansori Nasution. Yahya diamankan di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1/2019) pukul 12.30 WIB. Polisi kemudiam mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong. Kemudian, satu klip sabu bruto seberat 0,78 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,83 gran, satu klip sabu bruto seberat 0,98 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,77 gram dan satu klip sabu bruto seberat 0,94 gram.
Berita Terkait
-
Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
-
Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan
-
Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex
-
Caca Duo Molek Ditangkap Pakai Inex, Ini Barang Buktinya
-
Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran