Suara.com - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek awalnya coba-coba menggunakan narkoba jenis sabu. Akhirnya Caca Duo Molek ditangkap.
Saat ditangkap, Caca Duo Molek pun memmpunyai inex atau ekstasi. Caca Duo Molek ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (11/1/2019).
Kekinian, Caca Duo Molek resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Saat dihadirkan dalam agenda konfrensi pers, Caca Duo Molek tampak menangis.
Caca Duo Molek yang mengenakan baju tahanan berwarna orange juga terlihat menutupi wajahnya dengan poni rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, motif Caca Duo Molek mengkonsumsi narkotika jenis sabu berawal dari coba-coba. Diketahui, Caca Duo Molek telah menggunakaj barang haram tersebut sejak Desember 2018.
"Caca Duo Molek ini mengaku awalnya tidak mau menggunakan narkotika jenis sabu. Karena lingkungan dan tawaran teman, akhirnya dia mencoba," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Caca Duo Molek memperoleh sabu tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak 3 kali. Namun Yahya bukanlah seorang penjual, melainkan hanya pemakai sabu saja.
Argo mengatakan, Caca Duo Molek dan Yahya serta satu orang lainnya yakni Chandra sempat menggunakan sabu bersama di kamar Caca Duo Molek di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
"Caca Duo Molek kenal dengan Chandra dan Y di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat," jelasnya.
Caca Duo Molek dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Sebelumnya, Pedangdut Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/3019). Caca diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.
"Di lokasi ini kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain, yakni Yahya Ansori Nasution. Yahya diamankan di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1/2019) pukul 12.30 WIB. Polisi kemudiam mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong. Kemudian, satu klip sabu bruto seberat 0,78 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,83 gran, satu klip sabu bruto seberat 0,98 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,77 gram dan satu klip sabu bruto seberat 0,94 gram.
Berita Terkait
-
Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
-
Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan
-
Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex
-
Caca Duo Molek Ditangkap Pakai Inex, Ini Barang Buktinya
-
Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan