Suara.com - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek awalnya coba-coba menggunakan narkoba jenis sabu. Akhirnya Caca Duo Molek ditangkap.
Saat ditangkap, Caca Duo Molek pun memmpunyai inex atau ekstasi. Caca Duo Molek ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (11/1/2019).
Kekinian, Caca Duo Molek resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Saat dihadirkan dalam agenda konfrensi pers, Caca Duo Molek tampak menangis.
Caca Duo Molek yang mengenakan baju tahanan berwarna orange juga terlihat menutupi wajahnya dengan poni rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, motif Caca Duo Molek mengkonsumsi narkotika jenis sabu berawal dari coba-coba. Diketahui, Caca Duo Molek telah menggunakaj barang haram tersebut sejak Desember 2018.
"Caca Duo Molek ini mengaku awalnya tidak mau menggunakan narkotika jenis sabu. Karena lingkungan dan tawaran teman, akhirnya dia mencoba," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Caca Duo Molek memperoleh sabu tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak 3 kali. Namun Yahya bukanlah seorang penjual, melainkan hanya pemakai sabu saja.
Argo mengatakan, Caca Duo Molek dan Yahya serta satu orang lainnya yakni Chandra sempat menggunakan sabu bersama di kamar Caca Duo Molek di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
"Caca Duo Molek kenal dengan Chandra dan Y di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat," jelasnya.
Caca Duo Molek dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Sebelumnya, Pedangdut Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/3019). Caca diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.
"Di lokasi ini kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy dan satu tutup botol bong terpasang sedotan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain, yakni Yahya Ansori Nasution. Yahya diamankan di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1/2019) pukul 12.30 WIB. Polisi kemudiam mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong. Kemudian, satu klip sabu bruto seberat 0,78 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,83 gran, satu klip sabu bruto seberat 0,98 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,77 gram dan satu klip sabu bruto seberat 0,94 gram.
Berita Terkait
-
Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
-
Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan
-
Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex
-
Caca Duo Molek Ditangkap Pakai Inex, Ini Barang Buktinya
-
Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!