Suara.com - Pedangdut Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis inex, Jumat (11/1/3019) lalu. Caca Duo Molek diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.
"Di lokasi ini kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan satu tutup botol bong terpasang sedotan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Polisi juga menangkap satu tersangka lain di kasus Caca Duo Molek. Dia adalah Yahya Ansori Nasution.
Yahya ditangkapdi Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1/2019) pukul 12.30 WIB. Polisi kemudiam mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong. Kemudian, satu klip sabu bruto seberat 0,78 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,83 gran, satu klip sabu bruto seberat 0,98 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,77 gram dan satu klip sabu bruto seberat 0,94 gram.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, pengungkapan Caca Duo Molek berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di Hotel Maharaja.
"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO (Bro) pada Rabu, 9 Januari 2019, didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ungkap Argo.
Argo mengatakan, barang bukti berupa sabu didapat dari Yahya dengan membeli seharga Rp 900 ribu dan ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan pada 7 Januari 2019.
"Dilakukan pemeriksaan laboratois kepada Caca Duo Molek, dengan hasil cek urine awal positif meth. Cek urine rambut dan darah sedang diproses," tandas Argo.
Baca Juga: Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
Berita Terkait
-
Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
-
Konsumsi Inex dan Sabu, Personel Duo Molek Ditangkap Polisi
-
Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap karena Bawa Inex
-
Demi Makan dan Bayar Kos, PSK Sunan Kuning Nyambi Jualan Sabu
-
Reza Bukan Jatuh Miskin Sampai Jual Rumah? Ini Kata Pengacara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta