Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada perkara suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Jaksa menyebut suap itu bertujuan agar kedua politikus Partai Golkar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Seteah mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019), Idrus tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.
"Dengan mengucapkan bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) dan mengikuti persidangan. Kami berdoa supaya tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil," kata Idrus dihadapan Ketua Majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mendengar jawaban terdakwa Idrus, Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto pun akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh Jaksa KPK.
"Jika tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (22/1/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Yanto.
Dalam dakwaan Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Idrus Klaim Siap Hadapi Segala Risiko
-
Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan
-
Rasio Elektrifikasi Seluruh Indoesia di 2018 Capai 98,30 Persen
-
PLN Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik saat Pencoblosan di Pilpres 2019
-
Korupsi PLTU Riau-1, Sarmuji Kembalikan Rp 713 Juta Dana Munaslub Golkar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi