Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan menjalani sidang perdana terkait pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1/219).
Terkait sidang perdana dalam kasus suap itu, Idrus mengaku siap menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Persiapan saya sejak dulu sudah siap. Jadi dalam hidup saya selalu siap dalam menghadapi apapun risikonya," kata Idrus saat ditemui wartawatan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakpus.
Namun, eks Sekjen Partai Golkar ini mengaku akan menyoroti dakwaan JPU KPK apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan di persidangan atau tidak.
"Jadi persoalan, di mana pembuktian persidangan berdasarkan fakta persidangan. Dan tentu visi kami agar seluruh proses ini betul menjadi fakta persidangan dalam menentukan putusan itu saja," ujar Idrus.
Terkait kasus ini, Idrus berkukuh tak menerima uang suap yang berasal dari terdakwa Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Menurutnya, bantahan itu juga sudah disampaikan kedua terdakwa kepada majelis hakim.
"Lalu nanti terima uang atau tidak Eni dan Kotjo sudah bilang tidak pernah saya terima uang," ujar Idrus
Diketahui, KPK telah menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran menerima fee dari eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait pemberian uang dari Johanes ke Eni. Diduga, dalam periode November sampai Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Baca Juga: Prabowo Sebut Perusahaan Pelat Merah Rugi, Menteri BUMN Tanggapi Santai
Dalam perkara ini, Johanes B Kotjo sudah divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Didakwa Terima Suap, Hakim Ad Hoc PN Medan: Ini Semua Fitnah
-
Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan
-
Tahanan KPK Mulai Diborgol, Idrus Marham Dukung dan Siap Ikuti Aturan
-
Di Kursi Pesakitan, Idrus Janji Tak Beberkan Orang yang Terlibat Suap
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Idrus Marham Segera Naik Persidangan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM