Suara.com - Jokowi, Capres nomor urut 1, mengklaim Partai Gerindra yang diketuai rivalnya—Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto—paling banyak mengajukan calon legislator pada Pemilu 2019 dari kalangan mantan narapidana koruptor.
Saat mengajukan klaimnya dalam debat pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Kamis (17/1) malam, Jokowi menyebut memunyai data dari Indonesia Corruption Watch alias ICW.
Klaim yang diperiksa:
"Kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa. Bahkan Pak Prabowo pernah bilang korupsi di Indonesia sudah stadium 4, tapi saya enggak setuju. Tapi menurut ICW, partai yang bapak pimpin, termasuk yang paling banyak mantan koruptor. Lha, caleg itu, yang saya tahu, berkasnya ditandatangani ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," kata Jokowi.
Cek Fakta:
Data ICW yang diperbarui tanggal 10 Januari 2019, menyebutkan terdapat 40 caleg eks napi koruptor yang tersebar di tingkat nasional (DPR RI), provinsi, sampai kabupaten/kota.
Dalam data yang dirilis ICW tersebut, Partai Gerindra bukan yang paling banyak menyetor eks koruptor menjadi caleg.
Partai Gerindra berada di posisi kedua bersama Partai Hanura, setelah Partai Golkar. Gerindra dan Hanura sama-sama memunyai 6 caleg eks koruptor. Sementara Partai Golkar terdapat 8 caleg eks koruptor.
Caleg eks Koruptor Partai Gerindra versi ICW
Baca Juga: Murahnya Tarif Data Lemahkan Pertumbuhan Industri Telekomunikasi Indonesia
- Mohamad Taufik
- Herry Jones Johny Kereh
- Husen Kausaha
- Al Hajar Syahyan
- Ferizal
- Mirhammuddin
Caleg eks Koruptor Partai Golkar versi ICW
- Hamid Usman
- Heri Baelanu
- Dede Widarso
- Saiful T Lami
- Desy Yusandi
- Agus Mulyadi R
- Edy Muklison
- Petrus Nauw
Caleg eks Koruptor Partai Hanura versi ICW
- Mudasir
- Welhelmus Tahalele
- Akhmad Ibrahim
- Warsit
- Moh Nur Hasan
- Bonar Zeitsel Ambarita
Namun, berdasarkan daftar caleg tetap KPU yang dipublikasikan September 2018, Partai Gerindra memunyai caleg eks koruptor paling banyak, yakni 6 orang.
Data KPU tersebut merujuk pada gugatan sejumlah napi koruptor yang menjadi bacaleg diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg, karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten/kota.
Kesimpulan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI