Suara.com - Dicky, Ketua RT13/RW6 Jalan Kedondong Kidul, Surabaya, Jawa Timur, mengakui tidak tahu detail duduk permasalahan pemerkosaan yang terjadi di kampungnya.
Pasalnya, saat penangkapan tersangka IAR (23) yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan seorang gadis remaja berinisial IS, Dicky tidak diajak koordinasi oleh pihak kepolisian Polsek Tegalsari, Surabaya.
"Saya tidak tahu detail kasusnya. Pemerkosaan dan penyekapannya di mana, dan tersangka diamankan jam berapa, tidak ada koordinasi dengan saya," jelas Dicky pada Suara.com, Jumat (18/1/2019).
Ditegaskan Dicky, sebenarnya pemilik indekos sangat selektif. Kos tersebut hanya dihuni laki-laki. "Itu kos laki-laki, dan penunggunya sangat selektif," ujarnya.
Namun Dicky mengakui, baru mengetahui wajah tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Tegalsari setelah membaca berita dalam media massa.
Dijelaskannya, sebagai Ketua RT, Dicky sudah seringkali mewanti-wanti warganya yang memiliki rumah indekos agar selektif dan mentaati aturan yang dia buat demi menjaga keamanan kampung.
Namun, masih banyak juga pemilik rumah indekos yang tidak mengikuti aturan. "Ada aturan yang kita terapkan. Satu kali 24 jam, tamu wajib lapor. Dan setiap penghuni baru atau warga musiman harus menyetorkan data ke RT. Untuk tersangka saya tidak tahu orangnya karena tidak ada laporan ke saya," tegas Dicky.
"Dari data yang saya terima setelah kejadian, saya baru tahu kalau tersangka baru tiga bulan indekos di rumah itu," pungkas Dicky.
Untuk diketahui, seorang gadis remaja berinisial IS (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan selama dua hari disekap di sebuah indekos di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, aksi pemerkosaan dan penganiayaan itu dilakukan oleh pacar korban berinisial IAR (23).
Baca Juga: BI: Rupiah Makin Bergerak Stabil
Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta