Suara.com - Dicky, Ketua RT13/RW6 Jalan Kedondong Kidul, Surabaya, Jawa Timur, mengakui tidak tahu detail duduk permasalahan pemerkosaan yang terjadi di kampungnya.
Pasalnya, saat penangkapan tersangka IAR (23) yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan seorang gadis remaja berinisial IS, Dicky tidak diajak koordinasi oleh pihak kepolisian Polsek Tegalsari, Surabaya.
"Saya tidak tahu detail kasusnya. Pemerkosaan dan penyekapannya di mana, dan tersangka diamankan jam berapa, tidak ada koordinasi dengan saya," jelas Dicky pada Suara.com, Jumat (18/1/2019).
Ditegaskan Dicky, sebenarnya pemilik indekos sangat selektif. Kos tersebut hanya dihuni laki-laki. "Itu kos laki-laki, dan penunggunya sangat selektif," ujarnya.
Namun Dicky mengakui, baru mengetahui wajah tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Tegalsari setelah membaca berita dalam media massa.
Dijelaskannya, sebagai Ketua RT, Dicky sudah seringkali mewanti-wanti warganya yang memiliki rumah indekos agar selektif dan mentaati aturan yang dia buat demi menjaga keamanan kampung.
Namun, masih banyak juga pemilik rumah indekos yang tidak mengikuti aturan. "Ada aturan yang kita terapkan. Satu kali 24 jam, tamu wajib lapor. Dan setiap penghuni baru atau warga musiman harus menyetorkan data ke RT. Untuk tersangka saya tidak tahu orangnya karena tidak ada laporan ke saya," tegas Dicky.
"Dari data yang saya terima setelah kejadian, saya baru tahu kalau tersangka baru tiga bulan indekos di rumah itu," pungkas Dicky.
Untuk diketahui, seorang gadis remaja berinisial IS (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan selama dua hari disekap di sebuah indekos di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, aksi pemerkosaan dan penganiayaan itu dilakukan oleh pacar korban berinisial IAR (23).
Baca Juga: BI: Rupiah Makin Bergerak Stabil
Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka