Suara.com - Sri Surastiti, wartawan senior berusia 74 tahun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat merenovasi bangunan.
Perkara tersebut bermula dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah yang berada di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang, Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.
Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang ebelumnya Perusahaan milik Negara, PN Garam. Atas dasar itu Sri tinggal di tempat itu.
Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar berdasarkan Kemenkumham, maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu.
Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara perdata kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tiba-tiba seorang pengusaha distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik.
Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tidak berhenti sampai di situ, keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan lagi Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.
Karena tidak berhasil meneruskan perkara lagi-lagi Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan 363 KUHP. Sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka.
Baca Juga: Batal Dinikahi, Motor dan Uang Jutaan Dibawa Kabur Calon Suami
Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak
diatas tanah tersebut.
Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007 dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan minta agar keadilan bisa ditegakkan terutama bagi rakyat kecil.
“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum," kata Sri Rastiti.
Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris polres Serang.
Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Serang. Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Sebut Jokowi Bohong Tidak Gunakan Biaya Politik
-
Debat Capres, HRWG: Penuntasan Kasus HAM Cuma Jadi Komoditas Politik
-
Tanah Abang Alami Kemunduran, Anies Diminta Belajar dari Jokowi dan Ahok
-
Kubu Prabowo: Jangan Cuma Abu Bakar Baasyir, Ulama Lain Juga Bebaskan
-
Akan Aktifkan Jalur KA Garut, Jokowi: Charlie Chaplin Dulu Pernah ke Sini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri