Suara.com - Sri Surastiti, wartawan senior berusia 74 tahun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat merenovasi bangunan.
Perkara tersebut bermula dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah yang berada di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang, Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.
Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang ebelumnya Perusahaan milik Negara, PN Garam. Atas dasar itu Sri tinggal di tempat itu.
Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar berdasarkan Kemenkumham, maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu.
Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara perdata kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tiba-tiba seorang pengusaha distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik.
Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tidak berhenti sampai di situ, keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan lagi Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.
Karena tidak berhasil meneruskan perkara lagi-lagi Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan 363 KUHP. Sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka.
Baca Juga: Batal Dinikahi, Motor dan Uang Jutaan Dibawa Kabur Calon Suami
Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak
diatas tanah tersebut.
Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007 dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan minta agar keadilan bisa ditegakkan terutama bagi rakyat kecil.
“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum," kata Sri Rastiti.
Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris polres Serang.
Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Serang. Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Sebut Jokowi Bohong Tidak Gunakan Biaya Politik
-
Debat Capres, HRWG: Penuntasan Kasus HAM Cuma Jadi Komoditas Politik
-
Tanah Abang Alami Kemunduran, Anies Diminta Belajar dari Jokowi dan Ahok
-
Kubu Prabowo: Jangan Cuma Abu Bakar Baasyir, Ulama Lain Juga Bebaskan
-
Akan Aktifkan Jalur KA Garut, Jokowi: Charlie Chaplin Dulu Pernah ke Sini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong