Suara.com - Sri Surastiti, wartawan senior berusia 74 tahun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat merenovasi bangunan.
Perkara tersebut bermula dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah yang berada di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang, Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.
Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang ebelumnya Perusahaan milik Negara, PN Garam. Atas dasar itu Sri tinggal di tempat itu.
Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar berdasarkan Kemenkumham, maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu.
Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara perdata kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tiba-tiba seorang pengusaha distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik.
Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tidak berhenti sampai di situ, keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan lagi Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.
Karena tidak berhasil meneruskan perkara lagi-lagi Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan 363 KUHP. Sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka.
Baca Juga: Batal Dinikahi, Motor dan Uang Jutaan Dibawa Kabur Calon Suami
Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak
diatas tanah tersebut.
Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007 dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan minta agar keadilan bisa ditegakkan terutama bagi rakyat kecil.
“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum," kata Sri Rastiti.
Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris polres Serang.
Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Serang. Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Sebut Jokowi Bohong Tidak Gunakan Biaya Politik
-
Debat Capres, HRWG: Penuntasan Kasus HAM Cuma Jadi Komoditas Politik
-
Tanah Abang Alami Kemunduran, Anies Diminta Belajar dari Jokowi dan Ahok
-
Kubu Prabowo: Jangan Cuma Abu Bakar Baasyir, Ulama Lain Juga Bebaskan
-
Akan Aktifkan Jalur KA Garut, Jokowi: Charlie Chaplin Dulu Pernah ke Sini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup