Suara.com - Tiga ruas jalan tol Trans Jawa yang ada di Jawa Tengah yakni Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai dikenakan tarif per tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018. Saat itu belum dikenai tarif atau nol rupiah.
Besaran tarif ditentukan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang, dengan besaran tarif kendaraan golongan 1 mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000.
Untuk besaran tarif ruas Tol Batang- Semarang ditetapkan dalam Kepmen PUPR PUPR No. 54/KPTS/M/2019, dimana tol sepanjang 74,9 km itu ditetapkan untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah adalah Rp 3.000, sedangkan tertinggi Rp 75.000.
Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo seksi Salatiga-Kartasura, tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019, ditetapkan berkisar dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000.
Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup, yakni pengguna jalan tol bisa melakukan transaksi di dua titik transaksi baik diawal masuk taping untuk mengisi data gerbang asal, dan digerbang exit untuk melakukan pembayaran tarif sesuai jarak yang tempuh
Ketiga surat Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Trans Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.
Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
Baca Juga: Jabar Punya Tim Saber Hoax, Kang Emil: Melawan Kejahatan Harus Lebih Cepat
Jadi persiapkan diri Anda jika ingin melewati tiga ruas jalan tol Trans Jawa yang ada di Jawa Tengah karena akan dikenakan tarif.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka