Suara.com - Tiga ruas jalan tol Trans Jawa yang ada di Jawa Tengah yakni Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai dikenakan tarif per tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018. Saat itu belum dikenai tarif atau nol rupiah.
Besaran tarif ditentukan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang, dengan besaran tarif kendaraan golongan 1 mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000.
Untuk besaran tarif ruas Tol Batang- Semarang ditetapkan dalam Kepmen PUPR PUPR No. 54/KPTS/M/2019, dimana tol sepanjang 74,9 km itu ditetapkan untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah adalah Rp 3.000, sedangkan tertinggi Rp 75.000.
Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo seksi Salatiga-Kartasura, tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019, ditetapkan berkisar dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000.
Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup, yakni pengguna jalan tol bisa melakukan transaksi di dua titik transaksi baik diawal masuk taping untuk mengisi data gerbang asal, dan digerbang exit untuk melakukan pembayaran tarif sesuai jarak yang tempuh
Ketiga surat Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Trans Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.
Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
Baca Juga: Jabar Punya Tim Saber Hoax, Kang Emil: Melawan Kejahatan Harus Lebih Cepat
Jadi persiapkan diri Anda jika ingin melewati tiga ruas jalan tol Trans Jawa yang ada di Jawa Tengah karena akan dikenakan tarif.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana