Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten menjual narkoba jenis sabu dalam sebuah kemasan cokelat anak-anak bermerk Chocolatos. D, inisial kepala desa berusia 34 tahun itu pun ditangkap.
Polisi menangkap kepala desa D, Jumat (18/1/2019) sore. Kepala desa D ditangkap di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang. Kepala desa D merupakan Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Ya, betul. Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda, Minggu (20/1/2019).
Selain menangkap kepala desa D, polisi juga ikut menciduk dua orang lainnya dalam kasus tersebut. Salah satunya, diketahui merupakan seorang pengusaha berinisial F (31).
Ketiganya ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu yang bungkus dalam kemasan cokelat chocolatos.
Meskipun demikian, penyidik belum mau memberikan informasi secara rinci terkait penangkapan oknum kepala desa itu. Sebab, polisi baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status ketiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tersebut.
“Kami belum bisa memastikan kasus tersebut, karena yang bersangkutan belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, yang bersangkutan masih kami amankan. Nanti setelah gelar perkara, baru kami bisa pastikan statusnya seperti apa,” ujar Thelly.
Jika polisi resmi menyematkan status tersangkat terhadap ketiganya, mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar. (Bantennews.co.id)
Baca Juga: Kalahkan Broner, Manny Pacquiao Pertahankan Sabuk Welter WBA
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu