Suara.com - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Eddy menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara suap saat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan JPU KPK, Nurhadi dikatakan pernah menghubungi Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sang panitera adalah pihak yang diduga menjadi penerima uang suap dari Eddy Sindoro.
Berdasarkan dakwaan, Nurhadi berperan sebagai orang yang memuluskan upaya PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL) pada 15 Februari 2016, meski sudah dinyatakan pailit alias bangkrut.
Eddy Sindoro melalui pegawainya bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, meminta pertolongan Edy Nasution agar mau menerima berkas PK itu untuk diteruskan kepada MA dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah Edy Nasution menerima sejumlah uang dari Dody Aryanto Supeno—orang suruhan Eddy Sindoro—sebesar Rp 50 juta dan USD 50 ribu, ia memuluskan berkas PK PT AAL.
Pada tanggal 2 Maret 2016, Edy Nasution mengirimkan berkas upaya PK PT AAL ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku sekretaris Mahkamah Agung RI. Nurhadi meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Dalam dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan.
Baca Juga: Berurusan dengan Polisi, Johar Terancam Sanksi Komdis PSSI
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota