Suara.com - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Eddy menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara suap saat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan JPU KPK, Nurhadi dikatakan pernah menghubungi Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sang panitera adalah pihak yang diduga menjadi penerima uang suap dari Eddy Sindoro.
Berdasarkan dakwaan, Nurhadi berperan sebagai orang yang memuluskan upaya PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL) pada 15 Februari 2016, meski sudah dinyatakan pailit alias bangkrut.
Eddy Sindoro melalui pegawainya bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, meminta pertolongan Edy Nasution agar mau menerima berkas PK itu untuk diteruskan kepada MA dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah Edy Nasution menerima sejumlah uang dari Dody Aryanto Supeno—orang suruhan Eddy Sindoro—sebesar Rp 50 juta dan USD 50 ribu, ia memuluskan berkas PK PT AAL.
Pada tanggal 2 Maret 2016, Edy Nasution mengirimkan berkas upaya PK PT AAL ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku sekretaris Mahkamah Agung RI. Nurhadi meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Dalam dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan.
Baca Juga: Berurusan dengan Polisi, Johar Terancam Sanksi Komdis PSSI
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Sosok Dini Yuliani, Istri Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia Hari Ini
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!
-
Dana Publik Terancam? KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, DPR Mendukung
-
Said Didu ke Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?