Suara.com - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Eddy menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara suap saat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan JPU KPK, Nurhadi dikatakan pernah menghubungi Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sang panitera adalah pihak yang diduga menjadi penerima uang suap dari Eddy Sindoro.
Berdasarkan dakwaan, Nurhadi berperan sebagai orang yang memuluskan upaya PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL) pada 15 Februari 2016, meski sudah dinyatakan pailit alias bangkrut.
Eddy Sindoro melalui pegawainya bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, meminta pertolongan Edy Nasution agar mau menerima berkas PK itu untuk diteruskan kepada MA dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah Edy Nasution menerima sejumlah uang dari Dody Aryanto Supeno—orang suruhan Eddy Sindoro—sebesar Rp 50 juta dan USD 50 ribu, ia memuluskan berkas PK PT AAL.
Pada tanggal 2 Maret 2016, Edy Nasution mengirimkan berkas upaya PK PT AAL ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku sekretaris Mahkamah Agung RI. Nurhadi meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Dalam dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan.
Baca Juga: Berurusan dengan Polisi, Johar Terancam Sanksi Komdis PSSI
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal