Suara.com - Andi Sofyan, pegawai Kantor Keimigrasian di Bandara Soekarno – Hatta mengakui nama mantan Bos Lipoo Group Eddy Sindoro tidak termasuk dalam daftar cekal ketika diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia.
Hal itu diutarakan Andi Sofyan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro oleh pengacara Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Ia menceritakan, tanggal 29 Agustus 2018, Ground Staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo meminta dirinya mengecek daftar cekal.
“Saat itu dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal atau enggak, karena sebagai teknisi jaringan (imigrasi) saya punya akses, saat itu belum masuk daftar cekal," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Setelah memeriksa daftar cekal, Andi langsung memberitahu Hendro. Setelah itu, Andi ditawari oleh Hendro untuk membantunya menjemput Eddy Sindoro setelah sampai di Jakarta dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, Andi sempat merasa ragu-ragu ketika akan mendapatkan upah Rp 50 juta. Lantaran hanya diberi tugas menjemput, bisa mendapatkan uang begitu besar.
Akhirnya, Andi mengecek daftar cekal melalui internet terhadap Eddy Sindoro. "Itu saya cek di internet baru tahu, nama ini dicari KPK, saya infokan ke Hendro, setelah itu saya mundur," ucap Andi.
Meski begitu, Andi tetap ikut Hendro melakukan penjemputan Eddy Sindoro. “Saya berjaga di kantor imigrasi saja, tidak berbuat apa-apa.”
Seusai membantu penjemputan Eddy Sindoro, Andi mendapatkan uang Rp 30 Juta dan ponsel Samsung A6 dari Hendro.
Baca Juga: Diresmikan Besok, Posko Prabowo Cuma Berjarak 300 Meter dari Rumah Jokowi
Semua itu ia terima setelah membantu menerbangkan kembali Eddy Sindoro dari Bandara Soekarno Hatta ke Bangkok, Thailand tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.
"Itu saya dikasih uang di parkiran Rp 30 juta dan Samsung A6. Tapi uang sudah saya kembalikan ke KPK. (Untuk ponsel) saya pikir itu hadiah, masih dipakai anak saya.”
Dalam dakwaan Jaksa KPK, sejumlah orang mendapat intruksi dari pengacara Lucas untuk membantu pelarian kliennya, Eddy Sindoro, tanpa melewati proses pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat