Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hasil penyitaan sebesar Rp 1,7 miliar di sidang lanjutan terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Uang sitaan mulai dari mata uang dolar dan rupiah itu untuk mengklarifikasi eks Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, uang miliaran rupiah itu berasal dari upaya penyitaan di kediaman Nurhadi oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, JPU KPK mencecar Nurhadi apakah uang tersebut berhubungan dengan perkara Eddy Sindoror terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
"Ini dalam perkara ada sejumlah uang yang disita KPK dari rumah saudara ?," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Menjawab pertanyaan itu, Nurhadi membantah jika uang tersebut berasal dari PK yang diajukan Billy. Di hadapan majelis hakim, Nurhadi mengklaim uang yang disita penyidik KPK itu merupakan uang pribadinya untuk keperluan dinas saat masih menjabat Sekretaris MA.
"Uang itu adalah sebagian besar sisa-sisa perjalanan dinas saya. Dan sebagian besar adalah uang saya sendiri untuk keperluan sepanjang perjalanan dinas," jawab Nurhadi.
Nurhadi juga menyebutkan, sebagai uang tersebut berasal dari usahanya yang telah dirintis sebagai pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya itu juga dicantumkan saat menyetorkan Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Saya pengusaha burung dan itu rutin setiap periode tertentu panen, alamat saya juga ada di LHKPN, kemudian akumulasi hasil panen kami kumpulkan, itu sumber penghasilan saya diluar," tutup Nurhadi
Untuk diketahui, dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan.
Baca Juga: David Luiz Pastikan Pemain Chelsea Tetap Percaya Maurizio Sarri
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
-
Ikut Pergi ke Thailand, KPK Dalami Peran 4 Dewan Bekasi di Kasus Meikarta
-
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim Lasito
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh