Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hasil penyitaan sebesar Rp 1,7 miliar di sidang lanjutan terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Uang sitaan mulai dari mata uang dolar dan rupiah itu untuk mengklarifikasi eks Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, uang miliaran rupiah itu berasal dari upaya penyitaan di kediaman Nurhadi oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, JPU KPK mencecar Nurhadi apakah uang tersebut berhubungan dengan perkara Eddy Sindoror terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
"Ini dalam perkara ada sejumlah uang yang disita KPK dari rumah saudara ?," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Menjawab pertanyaan itu, Nurhadi membantah jika uang tersebut berasal dari PK yang diajukan Billy. Di hadapan majelis hakim, Nurhadi mengklaim uang yang disita penyidik KPK itu merupakan uang pribadinya untuk keperluan dinas saat masih menjabat Sekretaris MA.
"Uang itu adalah sebagian besar sisa-sisa perjalanan dinas saya. Dan sebagian besar adalah uang saya sendiri untuk keperluan sepanjang perjalanan dinas," jawab Nurhadi.
Nurhadi juga menyebutkan, sebagai uang tersebut berasal dari usahanya yang telah dirintis sebagai pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya itu juga dicantumkan saat menyetorkan Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Saya pengusaha burung dan itu rutin setiap periode tertentu panen, alamat saya juga ada di LHKPN, kemudian akumulasi hasil panen kami kumpulkan, itu sumber penghasilan saya diluar," tutup Nurhadi
Untuk diketahui, dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan.
Baca Juga: David Luiz Pastikan Pemain Chelsea Tetap Percaya Maurizio Sarri
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
-
Ikut Pergi ke Thailand, KPK Dalami Peran 4 Dewan Bekasi di Kasus Meikarta
-
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim Lasito
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah