Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hasil penyitaan sebesar Rp 1,7 miliar di sidang lanjutan terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Uang sitaan mulai dari mata uang dolar dan rupiah itu untuk mengklarifikasi eks Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, uang miliaran rupiah itu berasal dari upaya penyitaan di kediaman Nurhadi oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, JPU KPK mencecar Nurhadi apakah uang tersebut berhubungan dengan perkara Eddy Sindoror terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
"Ini dalam perkara ada sejumlah uang yang disita KPK dari rumah saudara ?," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Menjawab pertanyaan itu, Nurhadi membantah jika uang tersebut berasal dari PK yang diajukan Billy. Di hadapan majelis hakim, Nurhadi mengklaim uang yang disita penyidik KPK itu merupakan uang pribadinya untuk keperluan dinas saat masih menjabat Sekretaris MA.
"Uang itu adalah sebagian besar sisa-sisa perjalanan dinas saya. Dan sebagian besar adalah uang saya sendiri untuk keperluan sepanjang perjalanan dinas," jawab Nurhadi.
Nurhadi juga menyebutkan, sebagai uang tersebut berasal dari usahanya yang telah dirintis sebagai pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya itu juga dicantumkan saat menyetorkan Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Saya pengusaha burung dan itu rutin setiap periode tertentu panen, alamat saya juga ada di LHKPN, kemudian akumulasi hasil panen kami kumpulkan, itu sumber penghasilan saya diluar," tutup Nurhadi
Untuk diketahui, dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan.
Baca Juga: David Luiz Pastikan Pemain Chelsea Tetap Percaya Maurizio Sarri
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
-
Ikut Pergi ke Thailand, KPK Dalami Peran 4 Dewan Bekasi di Kasus Meikarta
-
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim Lasito
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan