Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyangkal jika anggota KPU Tangsel Ajat Sudrajat sebagai pengurus partai. Sebab, dia mengklaim pelanggaran yang telah dilakukan Ajat tak berkaitan Partai Gerindra. Terkait hal ini, Dasco pun meminta kepada seluruh pihak agar tidak mengkaitkan Partai Gerindra dengan sanksi yang telah dijatuhkan kepada Ajat.
"Dia (Ajat) menyatakan bahwa ya karena cuman sebentar, uji coba, ya dia nggak tulis, gitu loh. Nah kita enggak mau partai kita juga disalah-salahin, itu kan enggak ada hubungannya," ungkap Dasco saat dihubungi Suara.com, Senin (21/1/2019).
Dasco juga meluruskan adanya informasi kalau Ajat terdaftar sebagai kader serta pengurus Partai Gerindra. Sebab, kata dia, ada kesalapahaman tentang nama pengurus Gerindra di daerah kerena kemiripan nama dengan Ajat.
"Disangkakan pengurus ranting. Ada penasihat ranting namanya sama kan itu banyak orang Banten, orang sunda hampir sama namanya, orangnya berbeda," ujarnya.
Oleh karena itu, Dasco menegaskan kalau Ajat diberikan sanksi pelanggaran berat bukan karena terdaftar sebagai kader Partai Gerindra. Akan tetapi dikarenakan tidak mencantumkan pernah menjalani masa percobaan tenaga ahli anggota fraksi dalam riwayat hidupnya saat mengikuti tes menjadi anggota KPU.
"Dia (Ajat) dihukum bukan karena pengurus Gerindra, tapi karena tidak memberikan informasi pada waktu mencalonan di pansel itu ikut tes bahwa dia pernah jadi tenaga ahli anggota fraksi partai Gerindra," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran namanya tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan DKPP memberikan sanksi pelanggaran berat terhadap Ajat yang diduga nyambi sebagai kader Partai Gerindra.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat," kata Mashudi, Senin (21/1/2019)
Baca Juga: Sabet Piala Maya, Dewa Dayana: Semoga Bukan Pertama dan Terakhir
Berita Terkait
-
Gerindra Bantah, Sebut Ajat Sudrajat yang Dijatuhi Sanksi DKPP Bukan Kader
-
Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi
-
Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
-
Fadli Zon Sebut Edy Rahmayadi Gentleman Setelah Mundur Sebagai Ketum PSSI
-
Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal