Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi yang menyebut anggota KPUD Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, yang dijatuhi sanksi pelanggaran berat lantaran berstatus sebagai kader Partai Gerindra. Dasco menyebut anggota KPU Tangsel yang mendapat sanksi bukanlah kader partai yang diketuai Prabowo Subianto.
Menurut Dasco, dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ajat bukan pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ranting Gerindra. Selain itu, Ajat juga tidak terdaftar sebagai kader.
"Fakta persidangannya adalah yang bersangkutan bukan dewan pengurus di perwakilan cabang. Kemudian dia juga bukan kader," kata Dasco saat dihubungi Suara.com, Senin (21/1/2019).
Meski demikian, Ajat pernah menjalani masa percobaan sebagai tenaga ahli anggota fraksi Partai Gerindra selama tiga bulan, namun Ajat tidak mencantumkannya dalam riwayat hidupnya. Hal itu, kata Dasco, yang menyebabkan DKPP menjatuhi sanksi kepada Ajat.
"Jadi dia nggak cantumkan di riwayat hidup. Nah itu dianggap Bawaslu melanggar pelanggaran berat, dan dia kena teguran berat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ajat Sudradjat dinilai melakukan pelanggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
“Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat,” kata Mashudi.
Baca Juga: Kampanye Maruf Amin: Peran Kyai Sepeti Gunung, Tak Terlihat, Tapi Dahsyat
Berita Terkait
-
Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi
-
Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
-
Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat
-
Fadli Zon Sebut Edy Rahmayadi Gentleman Setelah Mundur Sebagai Ketum PSSI
-
Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!