Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi yang menyebut anggota KPUD Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, yang dijatuhi sanksi pelanggaran berat lantaran berstatus sebagai kader Partai Gerindra. Dasco menyebut anggota KPU Tangsel yang mendapat sanksi bukanlah kader partai yang diketuai Prabowo Subianto.
Menurut Dasco, dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ajat bukan pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ranting Gerindra. Selain itu, Ajat juga tidak terdaftar sebagai kader.
"Fakta persidangannya adalah yang bersangkutan bukan dewan pengurus di perwakilan cabang. Kemudian dia juga bukan kader," kata Dasco saat dihubungi Suara.com, Senin (21/1/2019).
Meski demikian, Ajat pernah menjalani masa percobaan sebagai tenaga ahli anggota fraksi Partai Gerindra selama tiga bulan, namun Ajat tidak mencantumkannya dalam riwayat hidupnya. Hal itu, kata Dasco, yang menyebabkan DKPP menjatuhi sanksi kepada Ajat.
"Jadi dia nggak cantumkan di riwayat hidup. Nah itu dianggap Bawaslu melanggar pelanggaran berat, dan dia kena teguran berat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ajat Sudradjat dinilai melakukan pelanggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
“Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat,” kata Mashudi.
Baca Juga: Kampanye Maruf Amin: Peran Kyai Sepeti Gunung, Tak Terlihat, Tapi Dahsyat
Berita Terkait
-
Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi
-
Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
-
Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat
-
Fadli Zon Sebut Edy Rahmayadi Gentleman Setelah Mundur Sebagai Ketum PSSI
-
Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025