Suara.com - Bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.
"Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/1/2019).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu pertama dari pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa KPK, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari bagian Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.
Pada 30 Oktober 2017, anggaran yang diajukan oleh Amin berhasil yaitu kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 79,775 miliar. Lampung Tengah juga mendapat anggaran DID sebesar Rp 8,5 miliar.
Mustafa melalui Taufik Rahman lalu memberikan uang kepada Eka Kamaludin sebesar Rp 3,175 miliar secara bertahap yaitu sebesar Rp 1 miliar pada November 2017 di hotel Fiducia Jakarta; Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Plaza Atrium Jakarta; serta Rp 675 juta pada akhir November 2017 di Plaza Atrium Jakarta.
Dari uang fee itu, pada Desember 2017, Yaya menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dan dalam dua kali penerimaan yakni Rp 100 juta di rumah makan Es Teler 77 dan Rp 200 juta di parkiran Kemenkeu Jakarta.
Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten.
Pertama, Yaya dan Rifa mengurus DAK senilai Rp 30 miliar dan DID sebesar Rp 50 miliar Kabuptaen Halmahera Timur untuk APBN Perubahan 2017 dengan imbalan "fee" pengurusan DAK 7 persen yang pembagiannya 5 persen untuk Sukiman dan 2 persen untuk Suherlan (tenaga ahli Sukiman), Rifa Surya dan Yaya. Sedangkan untuk DID "fee" sebesar 3 persen.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Dirinya Bersedia Jadi Cawapres
Kedua, pengurusan DAK tahun 2018 bidang pendidikan untuk kabupaten Kampar. Yaya dan Rifa setuju untuk mengurus DAK Kamar dengan "fee" sebesar 3 persen. "Fee" diberikan oleh Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin sebesar Rp 50 juta di coffee shop hotel Borobudur dan Rp 50 juta di Jakarta Cafe, Sarinah serta pada Rp 25 juta pada Desember 2017.
Ketiga, pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 kota Dumai. Yaya dan Rifa meminta "fee" sebesar 2 persen dari anggaran dai disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp 20 miliar.
Keempat, pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehat. Agusman lalu bertemu Yaya dan Rifa yang meminta "fee" 2 persen dari anggaran. Setelah diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebear Rp 75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.
Kelima, pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan. Yaya dan Rifa meminta fee 5 persen sejumlah Rp 1,3 miliar dari DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp 26 miliar.
Keenam, pengurusan DID TA 2018 untuk kabupaten Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajukan usulan DID sebesar Rp 50 miliar sehingga pada November 2017 kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Rp 41,25 miliar.
Ketujuh, pengurusan DAK dan DID APBN 2018 kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp 29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp 19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,79 miliar.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Pamer Kekuatan APBN Indonesia di Singapura
-
Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah
-
Jual Produk Lewat Platform Marketplace Tak Wajib Punya NPWP
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan Selama 30 Hari ke Depan
-
154 Kelurahan di Surabaya Masing-masing Dapat Rp 3 Miliar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini