Suara.com - Bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.
"Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/1/2019).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu pertama dari pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa KPK, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari bagian Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.
Pada 30 Oktober 2017, anggaran yang diajukan oleh Amin berhasil yaitu kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 79,775 miliar. Lampung Tengah juga mendapat anggaran DID sebesar Rp 8,5 miliar.
Mustafa melalui Taufik Rahman lalu memberikan uang kepada Eka Kamaludin sebesar Rp 3,175 miliar secara bertahap yaitu sebesar Rp 1 miliar pada November 2017 di hotel Fiducia Jakarta; Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Plaza Atrium Jakarta; serta Rp 675 juta pada akhir November 2017 di Plaza Atrium Jakarta.
Dari uang fee itu, pada Desember 2017, Yaya menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dan dalam dua kali penerimaan yakni Rp 100 juta di rumah makan Es Teler 77 dan Rp 200 juta di parkiran Kemenkeu Jakarta.
Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten.
Pertama, Yaya dan Rifa mengurus DAK senilai Rp 30 miliar dan DID sebesar Rp 50 miliar Kabuptaen Halmahera Timur untuk APBN Perubahan 2017 dengan imbalan "fee" pengurusan DAK 7 persen yang pembagiannya 5 persen untuk Sukiman dan 2 persen untuk Suherlan (tenaga ahli Sukiman), Rifa Surya dan Yaya. Sedangkan untuk DID "fee" sebesar 3 persen.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Dirinya Bersedia Jadi Cawapres
Kedua, pengurusan DAK tahun 2018 bidang pendidikan untuk kabupaten Kampar. Yaya dan Rifa setuju untuk mengurus DAK Kamar dengan "fee" sebesar 3 persen. "Fee" diberikan oleh Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin sebesar Rp 50 juta di coffee shop hotel Borobudur dan Rp 50 juta di Jakarta Cafe, Sarinah serta pada Rp 25 juta pada Desember 2017.
Ketiga, pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 kota Dumai. Yaya dan Rifa meminta "fee" sebesar 2 persen dari anggaran dai disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp 20 miliar.
Keempat, pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehat. Agusman lalu bertemu Yaya dan Rifa yang meminta "fee" 2 persen dari anggaran. Setelah diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebear Rp 75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.
Kelima, pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan. Yaya dan Rifa meminta fee 5 persen sejumlah Rp 1,3 miliar dari DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp 26 miliar.
Keenam, pengurusan DID TA 2018 untuk kabupaten Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajukan usulan DID sebesar Rp 50 miliar sehingga pada November 2017 kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Rp 41,25 miliar.
Ketujuh, pengurusan DAK dan DID APBN 2018 kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp 29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp 19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,79 miliar.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Pamer Kekuatan APBN Indonesia di Singapura
-
Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah
-
Jual Produk Lewat Platform Marketplace Tak Wajib Punya NPWP
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan Selama 30 Hari ke Depan
-
154 Kelurahan di Surabaya Masing-masing Dapat Rp 3 Miliar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?