Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menuturkan, para pelaku e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.
Hal tersebut diputuskan setelah Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).
Adapun dari hasil pertemuan tersebut, Nufransa menyampaikan beberapa poin terkait pelaku e-commerce yang tak lagi diwajibkan memiliki NPWP.
1. Dalam pertemuan disepakati bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut.
Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.
2. Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.
Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.
Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.
Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha.
Baca Juga: Pertamina Respon Ucapan Prabowo soal BUMN Rugi Besar
Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat kedepannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder.
3. Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce.
Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih ke platform e-commerce.
Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli.
Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce.
Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?