Suara.com - Pengembang pembangunan kawasan terpadu Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan dana senilai Rp 1 miliar kepada Pemkab Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengurusan surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB.
"Ada aliran uang dari pengembang Meikarta kepada DPMPTSP sebesar Rp 1 miliar melalui Pak Fitradjadja Purnama. Uang itu diberikan untuk semua pengurusan surat keterangan retribusi daerah sebagai syarat permohonan IMB atau izin mendirikan bangunan," kata saksi Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1/2019).
Dewi Tisnawati, Sukmawati Karnahadijat (Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi), Muhamad Kasimin (Staf Penerbitan DPMPTSP Kabupaten Bekasi) dan Carwinda (PNS Kabupaten Bekasi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Dewi mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi.
Dia mendapat laporan akan adanya pemberian uang tersebut sekitar bulan Juni 2018 dan dua bulan kemudian, Kabid Perizinan, Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp 1 miliar.
"Jadi uang itu diberikan dari Pak Fitra kepada Sukmawati Karnahadijat dan Pak Muhamad Kasimin (Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi). Lalu dilaporkan kepada saya, dan diserahkan menggunakan kardus air mineral," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut dia, dari jumlah total Rp 1 miliar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp 100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sisanya saat ini disita KPK.
Saksi lainnya staf Penerbitan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Muhammad Kasimin menjelaskan uang Rp 1 miliar itu itu diberikan saat sarapan pagi. Sebelumnya, kata Kasimin, sekitar Juli atau Agustus 2018 ia mendapat telepon dari Taryudi yang mengaku ingin bertemu.
"Mereka berdua memutuskan bertemu di suatu lokasi bernama Pasar Modern. Saat bertemu, saya masih duduk di mobil diberi uang yang disebut oleh Taryudi sebagai titipan," kata Kasimin.
Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Biang Kerok Bentrokan di Tanah Abang
Setelah itu ia menelepon Sukmawati Karnahadijat untuk berkoordinasi meminta arahan. "Jadi saya mendapat perintah ke saya untuk Kasimin dan teman-teman Rp 150 juta, Rp 250 juta tunai. Bu Kadis bilang tolong titip ke Luki Widayani. Lalu sisanya diserahkan ke Sukma," kata dia.
Ketika disinggung mengenai pengajuan IMB untuk Meikarta, Kasimin menjelaskan hal itu diajukan pada 10 September 2018.
"Untuk IMB tahap pertama untuk 22 unit IMB, selanjutnya tanggal 18 September 2 IMB, 8 Oktober lima IMB. Jadi total ada 29 IMB," kata dia.
Sementara itu, saksi lainnya Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawati Karnahadijat menuturkan bahwa pemberian uang Rp 1 miliar sudah sudah dibicarakan oleh Fitradjadja. Dirinya melaporkannya kepada Dewi Tisnawati dan menjelaskan uang tersebut sebagai tanda terima kasih membantu perizinan Meikarta.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Temukan Modus dan Kode-kode Rumit dalam Kasus Meikarta
-
9 Kios di Tambun Bekasi Hancur Diterjang Puting Beliung
-
Ada Kader Disebut Terima Duit Suap Meikarta, Begini Tanggapan PDIP
-
Lebih dari 20 Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta
-
KPK Periksa 3 Saksi Suap Proyek Meikarta untuk Tersangka Bupati Neneng
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU