Suara.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AM dalam insiden bentrokan pada 17 Januari 2019 antara Satpol PP dengan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Satu tersangka lagi ditangkap pada Minggu (20/1). Inisialnya AM, pekerjaannya pemulung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Rabu (23/1/2019).
Lukman mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan sejumlah video yang beredar saat kejadian. Saat pemeriksaan pelaku juga mengakui hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melempar mobil Satpol PP menggunakan conblock," ujarnya seperti dilansir Antara.
Polsek Metro Tanah Abang telah terlebih dulu menetapkan dua pedagang sebagai tersangka pemicu perlawanan PKL Tanah Abang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).
Kedua tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) merupakan pedagang kaki lima di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan video bukti yang memperlihatkan keduanya melemparkan tongkat, batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas.
Sebelumnya, diperkirakan ratusan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, namun pedagang melawan dan memukul serta melempari petugas Satpol PP serta truk yang mengangkut beberapa barang milik para pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang sekitar Kamis pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kubu Prabowo: Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah Cara Primitif
Berita Terkait
-
Polisi Memburu 3 Orang Biang Kerok Kerusuhan PKL Tanah Abang
-
Lempar Konblok ke Mobil Satpol PP, Polisi Tetapkan Pemulung Jadi Tersangka
-
Transjakarta Buka Rute Baru Tanah Abang - Blok M
-
Ombudsman: Kerusuhan Tanah Abang PKL vs Satpol PP karena Preman
-
PKL Tanah Abang Lawan Petugas Saat Penertiban, Pengamat: Anies Tidak Tegas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu