Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak mempunyai persiapan khusus menjelang eksekusi penjara Buni Yani. Buni Yani akan dipenjara karena kasasinya ditolak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah mempunyai salinan putusan hukum kasus pelanggaran Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sejak 5 hari lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari menjelaskan jika proses menuju eksekusi penjara Buni Yani sejak kasasi ditolak sudah berjalan lama
"Proses ini sudah berjalan cukup lama, salinan putusan perkara itu sudah kami terima yang isinya menolak kasasi dari penasehat hukum dan terdakwa Bumi Yani," ucap Sufari saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, kawasan GDC Cilodong, Kota Depok, Kamis (31/1/2019).
"karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan sampai tuntutan tentu kami lakukan panggilan, jadi tidak ada persiapan khusus ya," bebernya.
Hanya saja Kejari Depok menolak berkomentar jika Buni Yani mangkir dari pemanggilan eksekusi besok. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, berdasarkan surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan, Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Kontributor : Dwi Morison
Baca Juga: BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing