Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak mempunyai persiapan khusus menjelang eksekusi penjara Buni Yani. Buni Yani akan dipenjara karena kasasinya ditolak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah mempunyai salinan putusan hukum kasus pelanggaran Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sejak 5 hari lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari menjelaskan jika proses menuju eksekusi penjara Buni Yani sejak kasasi ditolak sudah berjalan lama
"Proses ini sudah berjalan cukup lama, salinan putusan perkara itu sudah kami terima yang isinya menolak kasasi dari penasehat hukum dan terdakwa Bumi Yani," ucap Sufari saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, kawasan GDC Cilodong, Kota Depok, Kamis (31/1/2019).
"karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan sampai tuntutan tentu kami lakukan panggilan, jadi tidak ada persiapan khusus ya," bebernya.
Hanya saja Kejari Depok menolak berkomentar jika Buni Yani mangkir dari pemanggilan eksekusi besok. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, berdasarkan surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan, Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Kontributor : Dwi Morison
Baca Juga: BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar