Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak mempunyai persiapan khusus menjelang eksekusi penjara Buni Yani. Buni Yani akan dipenjara karena kasasinya ditolak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah mempunyai salinan putusan hukum kasus pelanggaran Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sejak 5 hari lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari menjelaskan jika proses menuju eksekusi penjara Buni Yani sejak kasasi ditolak sudah berjalan lama
"Proses ini sudah berjalan cukup lama, salinan putusan perkara itu sudah kami terima yang isinya menolak kasasi dari penasehat hukum dan terdakwa Bumi Yani," ucap Sufari saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, kawasan GDC Cilodong, Kota Depok, Kamis (31/1/2019).
"karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan sampai tuntutan tentu kami lakukan panggilan, jadi tidak ada persiapan khusus ya," bebernya.
Hanya saja Kejari Depok menolak berkomentar jika Buni Yani mangkir dari pemanggilan eksekusi besok. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, berdasarkan surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan, Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Kontributor : Dwi Morison
Baca Juga: BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati