Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyayangkan keberadaan Buni Yani yang hingga kini masih berkeliaran. Sebab, Guntur menganggap seharusnya Buni Yani dijebloskan ke penjara, menyusul resmi dibebaskannya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaha Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.
Terkait hal itu, Guntur mempertanyakan status hukum Buni Yani yang sudah telah divonis 1 tahun, enam bulan penjara lantaran terbukti telah mengedit video pidato Ahok hingga berujung dikenakan pidana penjara selama dua tahun.
"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP (Basuki Tjahaja Purnama) di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno," kata Guntur di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Meski statusnya hukumnya sudah inkrah, kata Guntur, Buni Yani urung dijebloskan ke penjara. Menurutnya, hal tersebut sangat mencederai keadilan di masyarakat.
"Sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," tegasnya.
Diketahui, setelah divonis dalam kasus penyebaran hoaks, Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dalam laman resmi MA tercantum amar putusan penolakan itu dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.
Terkait hal ini, Guntur mendesak agar kejaksaan segera mengesekusi Buni Yani sebagaimana putusan dari MA.
"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Hanya Bermodal Pancing, Warga Lingga Tangkap Buaya 4 Meter
Berita Terkait
-
Ahok Bebas, PSI Minta Buni Yani Dimasukkan ke Penjara
-
Terkait Baasyir, PSI Sebut Sikap Grasak-grusuk Yusril Rugikan Jokowi
-
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, PSI Salahkan Yusril
-
Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI
-
Usai Ngopi Bareng, PSI Yakin Jokowi Bakal Unggul di Debat Pilpres
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden