Suara.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan mengeksekusi terdakwa ujaran kebencian Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). Ia akan dieksekusi ke dalam penjara karena terbukti bersalah karena merekayasa video rekaman pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
"Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi. Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Fabruari jam 9 pagi. Saya sudah masuk penjara lusa. Saya akan datang," kata Buni Yani kepada Suara.com di kantor DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Namun, Buni Yani menganggap eksekusi tersebut tidak sesuai proses hukum. Ia menganggap jaksa melangkahi wewenang karena tidak merujuk pada putusan kasasi kasusnya di level Mahkamah Agung.
"Saya menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya esok lusa," kata Buni Yani.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis dalam putusan kasasi itu, tidak menyebutkan apa pun, apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Jadi, saya akan melawan karena jaksa melampaui wewenangnya.”
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga kekinian, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI