Suara.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan mengeksekusi terdakwa ujaran kebencian Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). Ia akan dieksekusi ke dalam penjara karena terbukti bersalah karena merekayasa video rekaman pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
"Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi. Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Fabruari jam 9 pagi. Saya sudah masuk penjara lusa. Saya akan datang," kata Buni Yani kepada Suara.com di kantor DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Namun, Buni Yani menganggap eksekusi tersebut tidak sesuai proses hukum. Ia menganggap jaksa melangkahi wewenang karena tidak merujuk pada putusan kasasi kasusnya di level Mahkamah Agung.
"Saya menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya esok lusa," kata Buni Yani.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis dalam putusan kasasi itu, tidak menyebutkan apa pun, apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Jadi, saya akan melawan karena jaksa melampaui wewenangnya.”
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga kekinian, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi