Suara.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan mengeksekusi terdakwa ujaran kebencian Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). Ia akan dieksekusi ke dalam penjara karena terbukti bersalah karena merekayasa video rekaman pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
"Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi. Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Fabruari jam 9 pagi. Saya sudah masuk penjara lusa. Saya akan datang," kata Buni Yani kepada Suara.com di kantor DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Namun, Buni Yani menganggap eksekusi tersebut tidak sesuai proses hukum. Ia menganggap jaksa melangkahi wewenang karena tidak merujuk pada putusan kasasi kasusnya di level Mahkamah Agung.
"Saya menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya esok lusa," kata Buni Yani.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis dalam putusan kasasi itu, tidak menyebutkan apa pun, apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Jadi, saya akan melawan karena jaksa melampaui wewenangnya.”
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga kekinian, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?