Suara.com - Terdakwa Buni Yani menganggap aparat Kejaksaan Negeri Depok tak bisa melakukan penahanan karena alasan tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi di dalam putusan di tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Buni Yani menanggapi adanya rencana eksekusi yang dilakukan Kejari Depok pada Jumat (1/2/2019), pekan ini.
Buni menilai putusan tingkat kasasi tidak jelas lantaran hanya ada dua poin dalam putusan, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
"Soal penahanan badan, tidak ada (penindakan eksekusi), (putusan kasasinya) masih kabur," kata Buni saat menggelar jumpa pers di Jalan Saabun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Terkait hal ini, Buni Yani akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan kasasi itu bisa terang benderang. Selain masalah putusan, dirinya mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
"Kalau belum jelas, itu kan tidak bisa jaksa, tidak boleh memaksakan kehendak, dia (kejaksaan) harus menghormati hak (terdakwa)," tegasnya.
Sementara, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya sampai putusan kasasi untuk melakukan eksekusi jelas.
Aldwin pun memberi contoh pada kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Selain itu, Aldwin menemukan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan Baiq Nuril.
"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tidur di Lantai Penjara, Fadli Zon: Karya Kemanusiaan Jokowi
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini