Suara.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai, Kementerian Pemuda dan Olahraga kurang percaya diri alias pede menerapkan imbauan kepada pengunjung bioskop agar mau menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menikmati film.
Karena ketidakpercayaan diri tersebut, menurut Tulus, Kemenkominfo mencabut surat imbauan yang baru berusia dua hari tersebut. Padahal, sambung Tulus, konsep imbauan tersebut bagus untuk menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Kenapa Kemenpora enggak pede, kalau konsepnya bagus, ketimbang bioskop menayangkan iklan-iklan pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, foto sepucuk surat berkop Kementerian Pemuda dan Olahraga serta diteken Menteri Imam Nahrawi , mengenai imbauan kepada pengunjung bioskop menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menikmati pemutaran film, membuat heboh publik.
Namun sebelum imbauan itu diterapkan, Kementerian Pemuda dan Olagraga mencabut imbauan nyanyikan Indonesia Raya sebelum nonton bioskop. Alasannya karena menimbulkan kegaduhan.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan, imbauan Menpora Imam Nahrawi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum menonton film dicabut karena menimbulkan kontroversi.
"Betul sudah dicabut," kata Gatot saat dihubungi, Jumat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober