Suara.com - Sebanyak empat orang warga Banten berencana melakukan gugatan sebagai warga negara atau citizen lawsuit kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI. Alasannya, negara atau pemerintah dituding telah gagal dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada warganya.
Rencana gugatan itu disampaikan karena pemerintah disebut 'lalai dalam menyiapkan alat pendeteksi dini tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik' seperti yang terjadi di Banten 22 Desember 2018 lalu.
"Kami telah mengirim surat pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI tadi pagi (Senin, 4/2/2019). Pemberitahuan ini kami ajukan agar pemerintah menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya. Jika pemberitahuan atau notifikasi yang kami sampaikan itu tidak direspons oleh presiden maka kami akan mengajukan gugatan," ujar Abdul Hamim Jauzie selaku kuasa penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten, di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Abdul menjelaskan, keempat penggugat memang bukan korban tsunami Banten. Namun, mereka merupakan representasi dari warga Indonesia, khususnya warga Banten yang menjadi korban tsunami. Keempat penggugat itu yakni Veradina Nivianty, Ahmad Muhibullah, Muhamad Imanudin Nasution, dan Yogi Iskandar.
“Kami menyebut gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena penggugat bukan korban langsung. Penggugat menggunakan haknya sebagai warga negara yang memiliki hak atas rasa aman sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 28g ayat 1. Kami berharap presiden serius memperhatikan rasa aman kepada warga Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bencana tsunami yang melanda Banten dan Lampung tersebut telah menyebabkan 426 orang meninggal dunia, 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi dan 882 rumah rusak, menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Abdul, jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengusulkan kepada presiden untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya. Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu.
Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 pasal 28g Ayat (1).
“Padahal dalam poin 1 Nawacita yang merupakan agende prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama,” ujar Abdul.
Baca Juga: Ditinggal Ibu Menyusui, Balita 3 Tahun Tercebur Kuah Soto Mendidih
Kuasa penggugat lainnya, Andy Wiyanto mengatakan, gugatan warga negara adalah jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Penggugat dalam citizen lawsuit tidak mesti orang yang mengalami kerugian langsung.
“Penggugat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI agar segera menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya. Jika Presiden dan DPR RI tidak permintaan ini, maka empat warga Banten akan menggugat Presiden dan DPR RI,” pungkasnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang