Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta atas perkara pidana pemilu. Ngadiyono yang juga Ketua DPC Partai Gerindra diketahui menggunakan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Vonis hakim terhadap Ngadiyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ketua Majelis Hakim, Suparna, menyatakan Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ngadiyono dihukum pidana karena melanggar Pasal 581 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 tentang Pemilu.
"Sesuai fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara, dan denda Rp 7,5 juta dengan masa percobaan empat bulan," kata Suparna, seperti dilansir harianjogja.com, Selasa (4/2/2019).
Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Asman Semendawai mengatakan kliennya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim tersebut.
"Prinsipnya kami menerima keputusan hakim. Klien saya menerima keputusan dan mengaku bersalah, namun seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja," kata Asman.
Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau karena menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas Wakil Ketua DPRD untuk menghadiri acara capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu.
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga dan Timses akan Berkumpul Dekat Rumah Jokowi, Ada Apa?
-
Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani
-
Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks
-
CEK FAKTA: Prabowo Pose Bareng Cucu PKI, Asli atau Editan?
-
Heboh Video Mbah Moen 'Doakan' Prabowo di Depan Jokowi, Ini Kata PPP
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan
-
Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
-
Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan
-
Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi
-
OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan
-
Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci
-
Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
-
5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah
-
2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut