Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta atas perkara pidana pemilu. Ngadiyono yang juga Ketua DPC Partai Gerindra diketahui menggunakan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Vonis hakim terhadap Ngadiyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ketua Majelis Hakim, Suparna, menyatakan Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ngadiyono dihukum pidana karena melanggar Pasal 581 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 tentang Pemilu.
"Sesuai fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara, dan denda Rp 7,5 juta dengan masa percobaan empat bulan," kata Suparna, seperti dilansir harianjogja.com, Selasa (4/2/2019).
Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Asman Semendawai mengatakan kliennya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim tersebut.
"Prinsipnya kami menerima keputusan hakim. Klien saya menerima keputusan dan mengaku bersalah, namun seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja," kata Asman.
Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau karena menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas Wakil Ketua DPRD untuk menghadiri acara capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu.
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga dan Timses akan Berkumpul Dekat Rumah Jokowi, Ada Apa?
-
Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani
-
Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks
-
CEK FAKTA: Prabowo Pose Bareng Cucu PKI, Asli atau Editan?
-
Heboh Video Mbah Moen 'Doakan' Prabowo di Depan Jokowi, Ini Kata PPP
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk