Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menemui keluarga besar terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). Kehadirannya mewakili rasa keprihatinan dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani.
Momen tersebut disampaikan langsung oleh tim Prabowo – Sandiaga melalui akun Instagram @indonesiaadilmakmur. Dalam kunjungannya itu, Prabowo ditemani Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut disambut oleh ibu dari Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela beserta keluarga besar.
“Bapak berkunjung ke kediaman mas @ahmaddhaniofflcial di bilangan Pondok Indah petang hari ini. Ditemani Bung @fadlizon, mas @rizky_irmansyah, dan tim, Pak @prabowo menyampaikan gestur keprihatinan akan musibah yang sedang dilalui Mas Dhani. Kami diterima dengan hangat oleh ibunda Mas Dhani, mba @mulanjameela1, dan keluarga,” tulis admin @indonesiaadilmakmur menggambarkan pertemuan tersebut.
Musisi senior band Dewa 19 itu kini terjun ke dalam dunia politik. Ahmad Dhani terdaftar sebagai kader Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo. Selain itu, Dhani juga terdaftar sebagai caleg anggota DPR RI Dapil Jatim I dan masuk ke dalam timses Prabowo – Sandiaga sebagai Juru Kampanye Nasional.
“Sudah selayaknya kita semua seperti satu badan. Apabila satu organ merasakan sakit, organ yang Iain ikut melemah atau merasakan sakit. Di dalam ajaran agama, salah satu dari enam hak sesama saudara adalah saling menjenguk ketika melalui cobaan atau sakit,” tulis admin.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jika Prabowo Menang, Jokowi dan Ma'ruf Amin Diangkat Jadi Wantimpres
Berita Terkait
-
Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks
-
Kisruh Propaganda Rusia, Kubu Prabowo: Jokowi Bisa Rusak Diplomasi
-
Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara
-
Kata Farhat Abbas soal Vonis Penjara Ahmad Dhani
-
Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK