Suara.com - Sejumlah siswi SMA berumur 16 tahun di Jakarta Barat, dijadikan pekerja seks komersial untuk memuaskan nafsu birahi lelaki hidung belang.
Mereka juga dipaksa melakukan video call sex alias pertunjukan mesum via media sosial Line, untuk memuaskan pelanggan.
Kanit Krimsus Polsek Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Sitepu menjelaskan, para perempuan belia itu melakukan VCS di rumahnya sendiri. Mereka melakukan hal tersebut saat orang tua tertidur.
"Berdasarkan keterangan mereka yang kami amankan, melakukan VCS setiap pukul 22.00 WIB, saat orangtua tidur,” kata Erick Sitepu, Senin (4/2/2019).
Ia menuturkan, para siswi SMA itu bahkan bisa melakukan VCS sebanyak tiga kali dalam sepekan.erempua belia tersebut bisa melakukan video call sex sebanyak tigakali dalam seminggu.
Erick menjelaskan, jumlah VCS yang dilakukan korban tergantung permintaan pengelola grup Line bernama Show Time. Grup Line tersebut merupakan penyedia jasa video sex anak di bawah umur.
"Seminggu bisa tiga kali korban melakukan itu. Kadang-kadang di kamar atau kamar mandi,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap lima lelaki dewasa yang mengelola grup mesum via aplikasi Line.
Kelimanya ditangkap lantaran grup Line yang dikelolanya mempertunjukkan adegan porno anak-anak secara langsung atau live show.
Baca Juga: Pesohor Ucapkan Imlek, Netizen Ramai-ramai Kenang Pesan Gus Dur
Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.
Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno.
Untuk bisa menyewa tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.
Tarif yang dipatok untuk pertunjukan juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik