Suara.com - Ahmad Dhani akan langsung dipenjara di Rutan Medaeng Sidoarjo begitu menginjakkan kaki di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/2/2019). Hanya saja belum pasti jam Ahmad Dhani diberangkatkan dari Rutan Cipinang, Jakarta sampai ke Surabaya.
Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan jika Ahmad Dhani akan menjalani sidang kasus ujaran idiot, Kamis (7/2/2019) besok. Pemindahan politikus Partai Gerindra tersebut untuk menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Hari ini Ahmad Dhani akan dibawa ke Rutan Medaeng untuk persidangan kasus ujaran kebencian besok," tegas Richard di Kejati Jawa Timur, Rabu (6/2/2019).
"Kalau jamnya belum pasti yang jelas hari ini akan dibawa ke Surabaya," tambah dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pindah Penjara ke Surabaya, Ahmad Dhani Akan Dijaga 2 Jaksa dan Polisi
-
Ahmad Dhani Dipenjara di Surabaya Selama Sidang Ujaran Idiot
-
Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo Hari Ini
-
Jangan Percaya Hoaks! Dul Jaelani Tegaskan Tidak Ikut Politik
-
Kejati Jatim Siap Antar-Jemput Ahmad Dhani Selama Bersidang di Surabaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian