Suara.com - Terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara. Selain itu Eni Saragih dituntut denda Rp 300 juta subsider 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus partai Golkar tersebut menurut pertimbangan Jaksa bahwa Eni tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Jaksa Lie Putera dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Meski begitu, Eni selama persidangan berlaku sopan dan secara koperatif mengembalikan sejumlah uang Rp 4,75 miliar dalam perkara suap PLTU Riau-1.
Eni dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Eni menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Sekaligus Eni didakwa menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 5,1 miliar dan 40 Ribu dollar Singapura dari beberapa perusahaan swasta.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Panggil Ketua KONI Pusat
-
Deretan Fakta di Balik Dugaan Penganiayaan 2 Penyidik KPK
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa 2 Pegawai Kementerian PUPR
-
Polisi akan Periksa Penyidik KPK Terkait Dugaan Penganiayaan
-
KPK Panggil Ketua KONI Pusat Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung