Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Gilang Wicaksono, salah satu pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan rombongan Pemprov dan DPRD Papua.
"Iya benar hari ini diagendakan seperti itu (pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Hanya saja, Argo tak merinci lebih jauh terkait waktu pemeriksaan. Dirinya memilih untuk menunggu kedatangan pegawai KPK tersebut.
"Ya tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas.
Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan.
Meski sudah mengetahui Gunawan pegawai KPK, namun mereka tetap melayangkan pukulan. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek.
Terkait kasus ini, Gunawan telah melaporkan kejadia pemukulan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/4/2019).
Baca Juga: Hak Pegawai Tak Terpenuhi, Ratusan Pekerja Demo di Gedung PT Pos Indonesia
Namun, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya didalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov Papua dan terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," jelas Argo.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019). Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus.
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua KONI Pusat Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora
-
Ini Perkembangan Kesehatan Penyidik KPK yang Dianiaya di Hotel Borobudur
-
Polisi Akan Periksa Saksi Kasus Penyerangan Terhadap Pegawai KPK Besok
-
Dipukul saat Bertugas, Pegawai KPK Alami Memar dan Luka Sobek di Wajah
-
Kasus Penganiayaan 2 Penyidik KPK, Pemprov Papua Balik Lapor Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur