Suara.com - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bertanggungjawab atas terbitnya buku pelajaran kelas V SD/MI, yang menyebut Nahdlatul Ulama sebagai salah satu organisasi radikal.
Dalam buku itu kata 'organisasi radikal' digunakan untuk menjelaskan sikap NU yang keras menentang penjajahan Belanda.
"Istilah masa awal radikal ini yang keliru dan tidak tepat. Jika ingin menggambarkan perjuangan kala itu, yang lebih tepat frasa ’masa patriotisme’, yakni masa-masa menentang dan melawan penjajah," tegasnya, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, penggunaan istilah radikal justru bisa menimbulkan kesalahpahaman pengertian bagi para pembacanya dari kalangan pelajar terhadap Jamiyyah Nahdlatul.
Dirinya juga khawatir, apabila hal tersebut tidak segera diselesaikan, justru menghasilkan yang tidak diinginkan.
"Organisasi radikal belakangan identik dengan organisasi yang melawan dan merongrong pemerintah, melakukan tindakan-tindakan radikal, menyebarkan teror dan lain sebagainya. Pemahaman seperti ini akan berbahaya, terutama jika diajarkan kepada siswa-siswi," ujarnya.
Buku yang dimaksud Helmy ialah buku pelajaran tematik terpadu kurikulum 2013 kelas V SD/MI dengan judul ”Peristiwa Dalam Kehidupan” (Tema 7) halaman 45 terbitan Kemendikbud RI 2017.
Dengan adanya temuan itu, Helmy menilai Kemendikbud tidak jeli dalam membuat materi yang berkaitan dengan Pergerakan Nasional.
"Penulis buku menyebut bahwa setelah mengalami fase pergerakan nasional pada tahun 1900-an, kemudian dilanjutkan dengan fase masa awal radikal yang terjadi pada tahun 1920-1926.”
Baca Juga: Respons Soal Puisi Fadli Zon, Yenny Wahid: Kok Sepuh Dihina Seperti Itu
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT