Suara.com - Bayi buah hati Purnomo (36) dan Siti Maryam yang baru dilahirkan secara operasi caesar di Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mengalami patah tulang pada bagian kaki kiri.
Operasi caesar yang menyebabkan kaki bayi belum bernama itu patah dilakukan di RSUD DAU pada hari Rabu (6/2/2019).
Berdasarkan informasi yang terhimpun Saibumi—jaringan Suara.com, Kamis (7/2), kaki bayi tersebut patah karena kelalaian pihak RS.
Namun, saat dikonfirmasi awak media, sang ayah, Purnomo, memberikan keterangan berbelit-belit.
Awalnya, Purnomo mengakui sebelum dilakukan tindakan caesar terhadap istrinya, tidak ada informasi yang disampaikan pihak rumah sakit bahwa anaknya berisiko patah kaki.
Namun beberapa menit kemudian, Purnomo mengakui sudah ada pemberitahuan pihak RS terkait risiko tersebut.
Dalam rekam medis yang ditunjukkan pihak RSUDAU ada kejanggalan. Sebab, ada surat pernyataan persetujuan keluarga untuk dilakukan operasi caesar yang sebelumnya tidak diakui Purnomo.
Surat itu tidak disertai tandatangan di atas materai. Hanya ada tanda tangan biasa menggunakan pena berwarna hitam dan selembar pernyataan Purnomo tertulis tangan.
"Sebelumnya, tidak ada informasi tertulis terkait risiko dari tindakan yang diambil. Saya juga tidak pernah melihat hasil USG sebelumnya," kata Purnomo.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen, Jokowi : Alhamdulillah Disyukuri
Dia mengakui siap kalau bayinya harus dirujuk ke RS di Kota Bandar Lampung. Bahkan, Purnomo berharap agar buah hatinya bisa kembali normal.
Sementara pihak RSUDAU melalui Kabag TU Agus DP menerangkan, tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Operasi caesar dilakukan karena air ketuban dari ibu bayi itu telah habis. Namun dalam melakukan tindakan tersebut, Agus mengakui terdapat risiko yang bisa menimpa bayi maupun ibunya.
"Saat dilakukan caesar, kaki bayi itu ada penempelan di dinding rahim, sehingga risikonya setelah dilakukan caesar ada keretakan pada kaki bayi. Saya tidak paham bahasa medisnya. Begitu pula jika ada penempelan di organ lain seperti pipi, tindakan yang harus diambil juga harus disayat," jelasnya.
Menurut Agus, karena keterbatasan fasilitas, maka bayi tersebut harus dirujuk ke Bandar Lampung.
Namun, hingga kekinian belum dirujuk karena masih menunggu persetujuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat. Sebab pasien menggunakan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Berita Terkait
-
Ogah Kasih Password, Sekdispar Tampar dan Jedotkan Bawahan ke Tembok
-
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji
-
Tak Hanya di Jawa, Tabloid Indonesia Barokah Kini Ditemukan di Sumatera
-
Bupati Mesuji Jadi Kepala Daerah ke-107 Sebagai Tersangka KPK
-
Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Iran Tutup Laut Merah Bila Tentara AS-Israel Menyerbu, Pasokan Minyak Dunia Putus Total
-
AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk
-
Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!