Suara.com - Presiden Joko Widodo memiliki setidaknya tiga alasan hukum untuk mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Alasan hukum pertama, demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, adalah dari perspektif korban atau keluarga korban.
"Keluarga AAG Prabangsa telah menyampaikan keberatan atas remisi. Ini menjadi penanda keadilan korban atau keluarga korban belum dipenuhi, apalagi hingga saat ini Susrama tidak mengakui atau merasa bersalah atas terbunuhnya jurnalis Radar Bali AAG Prabangsa," kata Herlambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Alasan kedua adalah dari sisi melawan impunitas serta komitmen penegakan hukum pers. Herlambang menjelaskan bahwa hingga saat ini, 20 tahun upaya penegakan hukum atas pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih belum berjalan baik dan tegas.
"Terlalu banyak kepentingan politik mempengaruhi penegakan hukum, sehingga tidak sedikit pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih bebas dan tak tersentuh hukum," imbuh dia.
Alasan hukum terakhir adalah terkait kepentingan publik dan pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan. Menurut Herlambang maraknya protes publik atas remisi Susrama memperlihatkan ada kepentingan publik yang terganggu, di tengah sistem pemberian remisi yang tertutup.
"Maka pencabutan remisi sebagai penanda hadirnya Negara untuk memberikan keberpihakan hukum pada kepentingan publik lebih luas dan mengoreksi sekaligus memperkuat pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan," lanjut Herlambang.
Lebih jauh Herlambang menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan, sekaligus meninjau ulang kekeliruan konsep, aturan, dan sistem pemberian remisi dalam Keppres No. 174 Tahun 1999 dan Keppres No. 29 Tahun 2018. Keduanya, berpotensi bermasalah dari sudut hukum tata negara, tidak tepat secara perundang-undangan dan hukum HAM.
Berita Terkait
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Jokowi 'Dilupakan' Tanpa Undangan, Hari Lahir Pancasila Jadi Panggung Keakraban Prabowo-Megawati
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'
-
Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram
-
Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri