Suara.com - Presiden Joko Widodo memiliki setidaknya tiga alasan hukum untuk mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Alasan hukum pertama, demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, adalah dari perspektif korban atau keluarga korban.
"Keluarga AAG Prabangsa telah menyampaikan keberatan atas remisi. Ini menjadi penanda keadilan korban atau keluarga korban belum dipenuhi, apalagi hingga saat ini Susrama tidak mengakui atau merasa bersalah atas terbunuhnya jurnalis Radar Bali AAG Prabangsa," kata Herlambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Alasan kedua adalah dari sisi melawan impunitas serta komitmen penegakan hukum pers. Herlambang menjelaskan bahwa hingga saat ini, 20 tahun upaya penegakan hukum atas pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih belum berjalan baik dan tegas.
"Terlalu banyak kepentingan politik mempengaruhi penegakan hukum, sehingga tidak sedikit pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih bebas dan tak tersentuh hukum," imbuh dia.
Alasan hukum terakhir adalah terkait kepentingan publik dan pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan. Menurut Herlambang maraknya protes publik atas remisi Susrama memperlihatkan ada kepentingan publik yang terganggu, di tengah sistem pemberian remisi yang tertutup.
"Maka pencabutan remisi sebagai penanda hadirnya Negara untuk memberikan keberpihakan hukum pada kepentingan publik lebih luas dan mengoreksi sekaligus memperkuat pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan," lanjut Herlambang.
Lebih jauh Herlambang menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan, sekaligus meninjau ulang kekeliruan konsep, aturan, dan sistem pemberian remisi dalam Keppres No. 174 Tahun 1999 dan Keppres No. 29 Tahun 2018. Keduanya, berpotensi bermasalah dari sudut hukum tata negara, tidak tepat secara perundang-undangan dan hukum HAM.
Berita Terkait
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi