Suara.com - Presiden Joko Widodo memiliki setidaknya tiga alasan hukum untuk mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Alasan hukum pertama, demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, adalah dari perspektif korban atau keluarga korban.
"Keluarga AAG Prabangsa telah menyampaikan keberatan atas remisi. Ini menjadi penanda keadilan korban atau keluarga korban belum dipenuhi, apalagi hingga saat ini Susrama tidak mengakui atau merasa bersalah atas terbunuhnya jurnalis Radar Bali AAG Prabangsa," kata Herlambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Alasan kedua adalah dari sisi melawan impunitas serta komitmen penegakan hukum pers. Herlambang menjelaskan bahwa hingga saat ini, 20 tahun upaya penegakan hukum atas pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih belum berjalan baik dan tegas.
"Terlalu banyak kepentingan politik mempengaruhi penegakan hukum, sehingga tidak sedikit pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih bebas dan tak tersentuh hukum," imbuh dia.
Alasan hukum terakhir adalah terkait kepentingan publik dan pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan. Menurut Herlambang maraknya protes publik atas remisi Susrama memperlihatkan ada kepentingan publik yang terganggu, di tengah sistem pemberian remisi yang tertutup.
"Maka pencabutan remisi sebagai penanda hadirnya Negara untuk memberikan keberpihakan hukum pada kepentingan publik lebih luas dan mengoreksi sekaligus memperkuat pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan," lanjut Herlambang.
Lebih jauh Herlambang menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan, sekaligus meninjau ulang kekeliruan konsep, aturan, dan sistem pemberian remisi dalam Keppres No. 174 Tahun 1999 dan Keppres No. 29 Tahun 2018. Keduanya, berpotensi bermasalah dari sudut hukum tata negara, tidak tepat secara perundang-undangan dan hukum HAM.
Berita Terkait
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah
-
Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga
-
Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai