Suara.com - Mantan pejabat militer Argentina yang dijuluki "Malaikat Maut", Alfredo Astiz, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di pusat penahanan dan penyiksaan rahasia, selama militer berkuasa pada tahun 1976-1983.
Astiz dinyatakan bersalah atas berbagai kejahatan termasuk penculikan, penyiksaan dan pembunuhan.
Sebelumnya, Astiz juga telah dijatuhi hukuman seumur penjara hidup dalam kasus penculikan dua biarawati Perancis dan seorang wartawan.
Astiz tidak bereaksi atau menyatakan penyesalannya saat pembacaan putusan.
“Organisasi hak asasi manusia ingin menzalimi dan balas dendam, saya tidak akan bisa mengatakan bahwa saya menyesal,” kata Astiz saat melakukan pembelaan, seperti dikutip Anadolu Agency, Kamis (30/11/2017).
Sedangkan 29 terdakwa lain dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup, 19 terdakwa divonis delapan hingga 25 tahun penjara, sementara sisanya dibebaskan.
Ratusan orang yang menunggu di luar pengadilan menyambut bahagia pembacaan putusan tersebut.
“Kita sedang mengalami momen bersejarah,” kata Taty Almeida, Seorang aktivis kelompok yang memulai kampanye pencarian orang hilang pada masa junta militer.
Kejahatan yang terjadi di Argentina pada masa junta militer sebelumnya juga pernah diadili pada tahun 2007 dan 2009.
Baca Juga: Sam Aliano Khawatir Semua Koruptor Nanti Sakit karena Tabrakan
Kasus terakhir ini adalah kejahatan perang yang dilakukan terhadap 789 orang di Sekolah Tinggi Mekanika Angkatan Laut, yang dianggap sebagai pusat penyiksaan rahasia pada masa itu.
Dikatakan bahwa beberapa dari 5.000 orang yang ditahan di pusat penyiksaan tersebut dilemparkan ke Sungai Plate atau laut dengan pesawat setwlah diberikan obat-obatan.
Menurut organisasi HAM, 30 ribu orang terbunuh atau hilang antara tahun 1976 dan 1983 di Argentina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan