Suara.com - Polisi dari Densus 88 menangkap eks napi teroris Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho saat akan berangkat ke Suriah di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019.
Harry berencana masuk ke Suriah melalui Iran dan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas. Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Harry dengan jaringan teror sejak penangkapan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Harry memiliki rekam jejak keterlibatan yang cukup panjang atas kasus terorisme di Indonesia. Dia merupakan residivis kasus terorisme dan pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan sudah keluar masuk lapas, tapi mengulangi terus perbuatannya dan berafiliasi dengan jaringan teror,” kata Dedi dalam konderensi pers di Jakarta yang dilansir dari Kantor Berita Turki, Anadolu, Senin (11/2/2019).
Tidak hanya itu, Harry juga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.
Dia juga berkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah pimpinan Nurdin M Top dan Dokter Azhari, serta berhubungan langsung dengan algojo kelompok teroris Daesh di Suriah bernama Abdul Wahid.
“Tersangka adalah aktor penting di Indonesia saat ini, karena tersangka memiliki akses langsung ke luar dengan Suriah,” ujar dia.
Abdul Wahid juga yang menyarankan Harry agar segera bergabung ke Suriah dan mentransfer dana Rp 30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket pesawat.
"Sosok Abdul Wahid belum lama ini tewas, pada Januari 2019 lalu," kata Dedi.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, 4 Siswa SMP dan Orangtua Keroyok Staf Sekolah
Harry juga memberikan dana kepada sel-sel teroris di Indonesia untuk melakukan aksi teror.
Polri menjamin sel-sel tidur tersebut tetap dalam pantauan ketat Densus 88 dan Satgas Anti-Teror di seluruh Kepolisian Daerah.
Polisi kini menahan Harry untuk mengusut lebih jauh jaringan teror di Indonesia, khususnya yang berhubungan langsung dengan Suriah.
Harry disangka telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP.
Pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Harry selama enam tahun penjara karena menyembunyikan terpidana kasus terorisme, Dulmatin.
Harry juga didakwa terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di Jawa Tengah. Dia mendapat pembebasan murni pada Maret 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM