Suara.com - Praktik prostitusi online yang dikelola oleh AS (germo prostitusi online) di Batam ternyata sudah berlangsung selama dua tahun. Dia menjalankan aktivitasnya dengan rapi sebelum akhirnya tercium polisi.
Germo berusia 33 tahun itu, merekrut sejumlah perempuan dari berbagai daerah secara online juga. Modusnya adalah membuka situs lowongan kerja di internet. Saat praktik prostitusi online ini dibongkar polisi, setidaknya ada tujuh pekerja seks komersial yang berada di bawah kendali AS.
Dikutip dari Batamnews.co.id--jejaring Suara.com mereka adalah NJ (19), RS (18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan. Ketujuh orang ini juga turut diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan, AS memasang tarif bervariasi untuk setiap 'anak asuhnya'. Kisarannya berada Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.
"AS mengambil komisi 40 persen untuk setiap kali transaksi," kata Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).
Para PSK ini juga dimungkinkan susah lepas dari jaring sang germo. Pasalnya, AS telah mengantongi foto dan video seronok perempuan-perempuan yang direkrutnya.
Langkah itu dilakukannya agar para perempuan itu tak bisa mudah melarikan diri. Jika kabur, maka foto dan video seronok itu menjadi senjata ampuh bagi AS.
Selain itu, kesemua perempuan rekrutannya juga telah ditiduri terlebih dahulu oleh AS. Alasannya untuk memberikan pelatihan dan mengajarkan berbagai posisi berhubungan sebelum melayani konsumennya.
AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Dia dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan
Berita Terkait
-
4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan
-
Berita Dipelintir, Polda Jatim Bantah Vanessa Angel Juga Layani Mucikari
-
Hamil, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan
-
7 Fakta Rya Nightingale, Artis yang Terseret Kasus Prostitusi
-
Gara-Gara Terseret Kasus Prostitusi, Della Perez Tak Ikut Ujian Kuliah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya