Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan zona bahaya sektoral Gunung Karangetang, Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro).
"PVMBG merekomendasikan warga maupun pengunjung tidak melakukan aktivitas di dalam zona bahaya Gunung Karangetang," kata Sutopo melalui media percakapan Medkom Bencana-2 di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (12/2/2019).
Aktivitas vulkanik salah satu gunung api aktif di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dimulai dengan guguran lava yang terjadi sejak November 2018.
"PVMBG mengeluarkan rekomendasi zona perkiraan bahaya yang meliputi radius 2,5 kilometer dari puncak kawah dua (utara) dan kawah utama (selatan)," ujar Sutopo seperti dilansir Antara.
Di samping itu, zona berbahaya juga mencakup sektoral dari puncak ke arah barat barat laut sejauh tiga kilometer dan ke arah barat laut utara sejauh empat kilometer. Dampak aktivitas vulkanik tersebut, sekitar 53 kepala keluarga (190 jiwa) mengungsi di beberapa titik. Sebanyak 33 kepala keluarga (122 jiwa) berada di penampungan Paseng, 11 kepala keluarga (39) di sekolah GMIST Batubulan, dan sembilan kepala keluarga (29) di rumah-rumah kerabat.
Pengungsi ini merupakan penduduk yang berisiko terdampak aktivitas vulkanik yaitu di Desa Batubulan yang memiliki luas 3,96 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang terdata sebanyak 159 kepala keluarga (515 jiwa).
Gunung Karangetang yang berada di Pulai Siau erupsi pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu, ratusan warga diungsikan ke tempat aman dari ancaman leleran lava.
Tag
Berita Terkait
-
Penampakan Erupsi Gunung Karangetang yang Bikin Ratusan Warga Terisolir
-
PVMBG Bagikan Peta Kawasan Rawan Gempa ke Semua Pemerintah Daerah
-
BNPB Usul Isu Bencana Diperdebatkan Jokowi - Prabowo di Debat Pilpres 2019
-
Gunung Karangetang Lepaskan Awan Panas, 132 Warga Mengungsi
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Menggeliat, Warga Dilarang Mendekat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar