Suara.com - Lagi-lagi media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan. Kali ini terkait Pulau Batam yang dianggap sebagai wilayah luar negeri.
Akun Twitter @iyjgybg dan akun Facebook dengan nama Saini Saini memposting sebuah gambar yang menampilkan surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Pos Batam 29400 tentang perubahan alur proses pengiriman paket atau barang yang keluar dari Batam.
Dalam gambar yang akun tersebut unggah, ada kalimat yang digaris bawahi dengan warna merah yaitu; “Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri”
Lantas, benarkah seluruh kiriman paket ke Pulau Batam bakal disamakan dengan pengiriman ke luar negeri?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan di laman Turnbackhaox.id, isi surat Pemberitahuan PT Pos Indonesia, tertulis dalam pemberitahuan tersebut bahwa “Sesuai keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.”
Selain itu dalam pemberitahuan juga tertulis “Kiriman paket barang yang dikirim keluar Batam diperlukan sama seperti kiriman Incoming Internasional. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (Free Trade Zone).”
PT. Pos juga menambahkan “Secara kepabeanan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).”
Sesuai dengan prosedur yang berubah, maka pengiriman menjadi lebih lama dan SWP atau Standar Waktu Penerimaan tidak bisa dijanjikan.
Baca Juga: Mabes Polri Bantu Polisi Malaysia Usut Kasus Mutilasi Dua WNI
Free Trade Zone Batam. Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah ditetapkan sejak tahun 2007 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Defenisi Kepabeanan. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Sementara dalam pemberitaan di laman Batamnews.co.id (jaringan Suara.com) ditulis:
Sekitar 20 ribu paket barang menumpuk di Kantor Pos Indonesia Batam. Hal ini karena adanya penerapan sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam Tipe B.
Manager Penjualan Kantor Pos Indonesia Cabang Batam, Muhamad Taufik mengatakan sejak 1 Februari 2019 lalu sistem ini diterapkan. Berdasarkan keputusan Dirjen BC, terjadi perubahan alur proses pengiriman barang.
“Kiriman paket/barang yang dikirim keluar Batam diperlakukan sama seperti incoming internasional,” ujar Taufik, Senin (11/2/2019).
Berita Terkait
-
Diduga Menghasut Pacar untuk Memutuskan Hubungan, Yuda Nekat Bunuh Fitri
-
Kontroversial! Siswa-Siswi SMK di Batam Diajarkan Menembak Pakai Senjata
-
CEK FAKTA: Hoaks Ribuan Orang Sambut Prabowo di Bandung
-
GRAFIS CEK FAKTA: Benarkah Ahok Disiapkan Jadi Presiden?
-
CEK FAKTA: Petinggi Hanura Bongkar Kecurangan Wiranto, Serius?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus