Suara.com - Kepala Kepolisian Indonesia atau Kapolri Tito Karnavian digugat seorang korban pencurian motor. Korban pencurian motor, Hartanto Jusman kecewa dengan kerja polisi.
Tak hanya Kapolri Tito Karnavian, Kapolres Cianjur AKBP Soliyah dan Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi juga digugat. Pengacara Hartanto, Boyamin Saiman kecewa dengan penanganan di tingkat kepolisian yang lamban menangani kasus pencurian motor.
Sebab berkas dari pelaku pencurian, Suherman Mihardja alias Aan harusnya sudah bergulir ke kejaksaan alias P21. Namun belum juga ada niat kepolisian pelimpahan ke kejaksaan.
"Dalam satu pekan ke depan kita akan ajukan praperadilan, semuanya mulai dari tingkatan Polres, Polda dan Mabes Polri. Wajar saja saya marah seperti ini karena klien kami mencari keadilan, namun rasa-rasanya seperti dipermainkan," terang Boyamin dalam rilis kepada wartawan, Senin (11/2/2019) kemarin.
Boyamin menilai, praperadilan menurutnya bisa dilakukan hingga ke tingkat Mabes Polri karena saat proses gelar perkara kasus yang terbilang sederhana ini juga digulirkan hingga ketingkatan yang sama.
"Untuk gelar perkara saja bergulir dari Polres, Polda dan Mabes Polri belum lagi di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Jadi saya rasa hal yang sama akan saya lakukan dengan jalan praperadilan," lanjutnya.
Informasi terkini yang diterima Boyamin, Polres Cianjur sudah mengeluarkan surat perintah membawa. Namun saat didatangi petugas Boyamin menyebut pelaku Aan yang juga Bos Butik Aliera itu tidak ada ditempat.
"Kabarnya surat perintah membawa sudah keluar namun si tersangkanya ini tidak ada, kami sudah bosan menunggu perkembangan kasus ini," tandas dia.
Kasus curanmor berlatar sengketa antara korban yang merupakan kakak ipar dari tersangka. Aan adalah adik ipar dari pelapor, peristiwa itu memicu adanya dugaan perebutan harta gono-gini diantara keduanya.
Baca Juga: Jejak Idham Aziz, Tangani Teror Bom Bali dan Poso dengan Tito Karnavian
“Klien saya pemilik sebuah rumah sakit di Tangerang, selain itu ada juga yayasan Bonavita yang membawahi beberapa sekolah. Di rumah sakit klien kami sebagai Direktur Utama sementara Aan adalah Direkturnya. Selepas istri klien saya meninggal, tersangka merasa memiliki hak atas kepemilikan dari klien kami, termasuk aksi pencurian motor yang dilakukan di villa milik klien kami,” beber Boyamin dalam sebuah kesempatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka