Suara.com - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad melarang warga termasuk anak muda melakukan aktivitas untuk menyambut perayaan Valentine Day yang jatuh pada Kamis (14/2/2019), hari ini. Terkait surat edaran bernomor 331.5/245/2019, Cak Mad meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan tempat wisata tidak memfasilitasi anak-anak muda yang hendak merayakan valentine.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda mengatakan, imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat terutama kaum muda tidak merayakan valentine day karena tak sesuai dengan qanun syariat Islam di Aceh.
"Kita juga telah meminta kepada para camat, aparatur gampong, dan orangtua agar melarang dan melaporkan kepada pihak Satpol PP dan WH apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut," kata Andre seperti diwartakan Portalsatu.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Andre menambahkan, pemilik hotel, restoran, kafe dan tempat wisata juga dilarang memfasilitasi kegiatan perayaan valentine. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan larangan perayaan valentine day tertanggal 12 Februari 2019 yang diteken Bupati Aceh Utara.
Disebet dalam surat imbauan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah dan syiar Islam, maka valentine tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.
"Kepada Satpol PP dan WH agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andre.
Sumber: Portalsatu.com
Berita Terkait
-
Gandeng Seniman Muda, PDIP Luncurkan Official Store Atribut Partai
-
Tanya Marlo, Chat Bot Unik dengan Informasi HIV-AIDS Bagi Anak Muda
-
Jadi Tempat Ngumpul Anak Muda, Night Market Parapat Dikenalkan
-
SDG PIPE Temukan 5 Pemuda Penerima Penghargaan Inovator Muda Indonesia
-
Kementan Dorong Anak Muda Kenali Segala Hal tentang Pertanian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'