Suara.com - Terdakwa Johannes B. Kotjo mengaku ikhlas menerima vonis 2 tahun, 8 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis penjara itu dilayangkan hakim Luksa Prakosa setelah menyatakan bos Blackgold Natural Resource itu terbukti bersalah dalam korupsi proyek PLTU Riau-1
"Saya terima hukuman ini," kata Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam persidangan, Hakim Lukas lalu menanyakan apakah Kotjo berencana mengajukan upaya hukum terkait putusan itu. Kotjo mengaku tak mau mengajukan banding.
"Enggak (banding)," jawab Kotjo.
Setelah adanya putusan itu, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada hakim agar Kotjo nantinya bisa kembali dihadirkan di dalam persidangan lain dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Kami meminta peminjaman untuk terdakwa menjadi saksi di persidangan Eni Saragih," ujar Jaksa KPK.
Kotjo telah divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Dengan terbukti memberikan uang suap kepada Eni Saragih Rp 4.7 miliar dalam perkara PLTU Riau-1.
Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang awalnya menuntut 4 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga di Pemakaman Adik Ipar Arumi Bachsin
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Bos Blackgold Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Berjalan
-
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
-
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
-
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo