Suara.com - Terdakwa Johannes B. Kotjo mengaku ikhlas menerima vonis 2 tahun, 8 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis penjara itu dilayangkan hakim Luksa Prakosa setelah menyatakan bos Blackgold Natural Resource itu terbukti bersalah dalam korupsi proyek PLTU Riau-1
"Saya terima hukuman ini," kata Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam persidangan, Hakim Lukas lalu menanyakan apakah Kotjo berencana mengajukan upaya hukum terkait putusan itu. Kotjo mengaku tak mau mengajukan banding.
"Enggak (banding)," jawab Kotjo.
Setelah adanya putusan itu, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada hakim agar Kotjo nantinya bisa kembali dihadirkan di dalam persidangan lain dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Kami meminta peminjaman untuk terdakwa menjadi saksi di persidangan Eni Saragih," ujar Jaksa KPK.
Kotjo telah divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Dengan terbukti memberikan uang suap kepada Eni Saragih Rp 4.7 miliar dalam perkara PLTU Riau-1.
Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang awalnya menuntut 4 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga di Pemakaman Adik Ipar Arumi Bachsin
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Bos Blackgold Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Berjalan
-
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
-
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
-
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas