Suara.com - Terdakwa Johannes B. Kotjo mengaku ikhlas menerima vonis 2 tahun, 8 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis penjara itu dilayangkan hakim Luksa Prakosa setelah menyatakan bos Blackgold Natural Resource itu terbukti bersalah dalam korupsi proyek PLTU Riau-1
"Saya terima hukuman ini," kata Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam persidangan, Hakim Lukas lalu menanyakan apakah Kotjo berencana mengajukan upaya hukum terkait putusan itu. Kotjo mengaku tak mau mengajukan banding.
"Enggak (banding)," jawab Kotjo.
Setelah adanya putusan itu, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada hakim agar Kotjo nantinya bisa kembali dihadirkan di dalam persidangan lain dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Kami meminta peminjaman untuk terdakwa menjadi saksi di persidangan Eni Saragih," ujar Jaksa KPK.
Kotjo telah divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Dengan terbukti memberikan uang suap kepada Eni Saragih Rp 4.7 miliar dalam perkara PLTU Riau-1.
Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang awalnya menuntut 4 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga di Pemakaman Adik Ipar Arumi Bachsin
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Bos Blackgold Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Berjalan
-
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
-
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
-
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!