Suara.com - Terdakwa Johannes B. Kotjo mengaku ikhlas menerima vonis 2 tahun, 8 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis penjara itu dilayangkan hakim Luksa Prakosa setelah menyatakan bos Blackgold Natural Resource itu terbukti bersalah dalam korupsi proyek PLTU Riau-1
"Saya terima hukuman ini," kata Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam persidangan, Hakim Lukas lalu menanyakan apakah Kotjo berencana mengajukan upaya hukum terkait putusan itu. Kotjo mengaku tak mau mengajukan banding.
"Enggak (banding)," jawab Kotjo.
Setelah adanya putusan itu, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada hakim agar Kotjo nantinya bisa kembali dihadirkan di dalam persidangan lain dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Kami meminta peminjaman untuk terdakwa menjadi saksi di persidangan Eni Saragih," ujar Jaksa KPK.
Kotjo telah divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Dengan terbukti memberikan uang suap kepada Eni Saragih Rp 4.7 miliar dalam perkara PLTU Riau-1.
Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang awalnya menuntut 4 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga di Pemakaman Adik Ipar Arumi Bachsin
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Bos Blackgold Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Berjalan
-
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
-
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
-
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas