Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan kedua dari polisi Jawa Tengah. Slamet Maaruf seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu saat aksi #2019GantiPresiden di Solo.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet Maarif, Achmad Michdan di markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (18/2/2019).
Achmad Michdan bersama beberapa pengacara Slamet Maarif datang ke polda untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa Ustaz Slamet Maarif tidak bisa hadir hari ini," ucapnya.
Menurut dia, Slamet Maarif tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. "Karena jadwal beliau padat tekanan darahnya naik dan mengalami flu berat," dalihnya.
Dalam kesempatan itu, kuada hukum Slamet Maarif juga meminta kepada penyidik untuk diberi kesempatan mengajukan ahli agar proses pemeriksaan transparan.
Ia menyebut ada empat ahli yang disiapkan, antara lain ahli pidana, bahasa dan pemilu.
"Keterangan ahli ini yang menjelaskan apakah benar terjadi pelanggaran pidana pemilu atau kasusnya harus dihentikan," tambahnya.
Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 500 Personel Jaga Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Maarif
Slamet Maarif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ketua Umum PA 212 ini tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari 2019. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi