Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif berjanji akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kampanye di luar jadwal di Solo, Jawa Tengah. Rencananya, Slamet akan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2/2019).
Slamet mengatakan dirinya tidak bisa hadir pada panggilan pertama karena sakit. Hal itu dikatakan Slamet usai melakukan pertemuan dengan presiden PKS Sohibul Iman di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
"Karena kemarin saya tidak bisa hadir, harusnya saya keluar kota tapi sakit, istirahat seharian hari Rabu," ujarnya.
Pada panggilan kedua nanti, jubir FPI itu akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan PKS. Dalam pertemuan ini, Presiden PKS mengirimkan pengacara sebagai bentuk dukungan kepada Slamet dalam menjalani proses hukum.
"Kalau ada panggilan kedua insyaAllah kita akan hadir, kooperatif, akan ditemani oleh kawan-kawan dari pengacara untuk dampingi saya InsyaAllah," terangnya.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal pemeriksaan Slamet Maarif diundur pada Senin (18/2/2019), pekan depan. Awalnya, polisi akan memeriksa Slamet yang sudah berstatus tersangka kasus pelanggaran kampanye pada Rabu (13/2/2019) pekan ini.
Menurutnya, perubahan jadwal pemeriksaan itu atas permintaan Slamet melalui tim pengacara.
"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada hari Rabu minta dilakukan pada (hari) Senin. Dia minta diundur yang harusnya Rabu, diminta mundur Senin," ucap Dedi di PTIK, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Selain adanya perubahan jadwal, pemeriksaan terhadap Slamet akan dipindahkan dari Polres Surakarta ke Polda Jawa Tengah. Dedi menjelaskan alasan pemindahan ruang pemeriksaan itu merupakan pertimbangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Polri Kirim Hasil Sidik Jari Korban Mutilasi Nuryanto ke PDRM Malaysia
"Dari berbagai aspek penyidik yang lebih paham, mulai dari keamanan dan efisiensi pemeriksaan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Slamet Ma'arif Dapat Bantuan Pengacara dari PKS
-
Pidana Pemilu, Ketua PA 212 Slamet Maarif Akan Diperiksa Senin Pekan Depan
-
Dewan Syariah Demonstrasi Aksi Bela Slamet Maarif yang Jadi Tersangka
-
Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri
-
Orasi Tablig Akbar Hantar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai